UMK Tuban Lebih Tinggi dari Bojonegoro dan Lamongan

1043
Ilustrasi

kabartuban.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabuaten Tuban, menduduki peringkat ke 10 (sepuluh) dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hal ini bedasarkan peraturan gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2018. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan dua Kabupaten tetanga yakni Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenag Kerja, (Kabid HI dan Jamsostek) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban, Ariful Makhsun mengatakan, UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp2.067.621, nilai tersebut diatas Kabupaten Lamongan yakni Rp1.851.083 atau urutan ke 17, dan Kabupaten Bojonegoro berada di urutan ke 19 yakni Rp1.720.460.

“Memang lebih besar, dibanding dua daerah itu, ini sempat jadi pertanyaan, khususnya Lamongan yang diapit Tuban dan Gresik,” terang Ariful (22/11/2017).

Menurut Ariful, salah satu indikator tingginya UMK di Tuban dibanding dua daerah tetangga lantaran daerah ini termasuk daerah industri, beberapa perusahaan besar berada di daerah ini. Disamping itu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tuban memang masuk dalam daerah yang cukup tinggi.

“Selain berdasarkan KHL-nya, Tuban ini masuk daerah industri, sememtara dua daerah tetangga tidak sebanyak Tuban, dan rumus KHL sebenarnya sama,”  terang Ariful.

Untuk dikatahui dibanding tahun sebelumnya, UMK Kabupaten Tuban mengalami kenaikan yakni pada tahun 2017 Rp1.901.952 menjadi Rp2.06.612 di tahun 2018. (Luk)

/