UU 23 Tahun 2014 Dikhawatirkan Suburkan Tambang Ilegal

449

tambangilegalkabartuban.com – Menyusul diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, sejumlah pihak mengkhawatirkan bakal menyuburkan pertambangan ilegal. Pasalnya, dalam UU tersebut, urusan pertambangan bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tapi menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi (Pemprop). 

”Kita di kabupaten tidak lagi berwenang mengeluarkan ijin pertambangan dengan adanya UU nomor 23 tahun 2014 itu. Semua digeser ke Propinsi, termasuk pengawasannya,” jelas, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Air Bawah Tanah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban, Edi Sunarto, Jumat (25/09). 
Sehingga, lanjut Edi Sunarto mengatakan, proses perijinan tambang tentu bakal lebih panjang dan memakan waktu cukup lama. Perhitungan ekonomisnya, tentu kurang menguntungkan pengusaha karena tidak bisa segera mengoperasikan tambangnya setelah melakukan investasi.
”Kalau terlalu lama modal yang ditanam mandeg, pengusaha tentu sangat rugi. Akibatnya ya mereka nekat melakukan eksploitasi meski ijin usahanya belum keluar,” tambah Edi.
Menurutnya, Tuban sendiri menjadi kabupaten yang paling dirugikan dengan bergesernya kewenangan urusan pertambangan ke Pemprop tersebut. Karena, hampir 60 persen investasi yang masuk ke Tuban ini adalah sektor pertambangan. Pertambangan juga menjadi kontributor terbesar Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Tuban sampai saat ini.
Saat ini, ada 95 Permohonan ijin usaha pertambangan (IUP). Permohonan IUP eksplorasi 13, permohonan IUP Operasi Produksi 59 dan permohonan IUP Operasi Khusus Pengolahan 23. Sementara Surat Ijin Pertambangan (SIP) yang masih berjalan sebanyak 51 SIP. Itu pun 45 SIP sudah masuk masa akhir. Artinya, tinggal 6 usaha pertambangan yang ijinnya masih berlaku.
”Sehingga, dengan adanya UU 23 tersebut PAD Tuban dari sektor pertambangan akan turun drastis,” pungkasnya. (im)

 

/