Wabup : “PNS Pilih HTI Atau Mundur,”

1166
Noor Nahar Hussein (Wakil Bupati Tuban)

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengambil sikap bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menjadi anggota organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah pusat karena dinai tidak sesuai dengan ideologi Bangsa Indonesia.

“Kita kasih pilihan, PNS pilih di HTI, atau mundur ?,” tegas Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, Senin (24/7/2017) saat ditemui di gedung DPRD Tuban.

Menurut Wabup, setelah Ormas HTI dibubarkan pemerintah, organisasi tersebut sudah pasti ilegal alias tidak sah. Seluruh kegiatan selanjutnya tentu akan menjadi pertimbanga bagi penegak hukum dan pemerintah untuk mengawasinya.

“Ini nanti akan diurus kepolisian, nanti Kesbangpol akan melihat, kalau ada kegiatan diluar kegiatan keagamaan, seperti pengibaran benderan dan lainya, polisi yang bertindak,” lanjut orang Nomor dua di Tuban ini.

Sementara itu, ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, meminta Pemkab tegas jika pegawainya memang terlibat atau menjadi anggota organisasi tersebut, karena posisi Ormas tersebut secara hukum sudah dibubarkan.

“Tidak hanya HTI, contoh lain PKI karena sudah dibubarkan tentu kegiatanya melanggar,” Kata Agung.

Namun, lanjut Ketua DPD Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tuban ini, perlu ada hal yang dicermati oleh pemerintah, karena HTI sebenarnya sudah lama ada di Indoneaia, dan proses pembubaran baru sekarang. Issu politis menjadi santer, karena sudah berpuluh tahun baru dibubarkan.

“Perpu masih akan diuji materi oleh DPR, jika tidak memenuhi syarat untuk naik jadi undang-undang, pembubaran HTI akan jadi pertanyaan, karena munculnya kebijakan Menteri HAM itu pijakanya adalah Perpu No.2 tahun 2017,” jelas Agung.

Lepas dari itu kata Agung, apa yang sudah dilakukan Pemerintah kaitannya dengan pembubaran organisasi yang dinilai tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila, adalah tindakan tegas yang patut diapresiasi. (Luk)

/