Wadul Dewan, PT SI Dinilai Langgar UU 32/2009

465
Warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek Tuban saat wadul ke Komisi A DPRD TUban yang juga dihadiri dari PT SI dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tuban.

kabartuban.com – Sejumlah masyarakat Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kamis (8/8/2019) mendatangi Kantor DPRD Tuban. Mereka mengadukan PT Semen Indonesia yang beroperasi diwilayahnya telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009.

Dalam pertamuan yang digelar di salah satu ruang di gedung dewan tersebut, perwakilan warga menyebutkan, ada beberapa pasal yang di langgar perusahaan plat merah ini, diantaranya, debu dari aktifitas pabrik, asap batubara yang terlalu berdekatan dengan pemukiman warga, kemudian getaran dari aktifitas blasting (peledakan) tambang kapur.

“Akibatnya kan merusak lingkungan dan ekosistem, serta selama ini PT Semen Indonesia tidak pernah memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada warga,” kata Joyo Muasadi

Selain itu, ada beberapa pasal yang menjadi pijakan dari warga menuntut PT SI, seperti dipasal 65 dan 70. Lalu pasal 69 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan, pencemaran atau merusak lingkungan hidup, kemudian pasal 85 ayat (1) tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, dilakukan untuk mencapai kesepakatan, diantaranya, besaran ganti rugi.

“Makanya kami mengadu kepada Komisi A ,untuk membantu warga, mendapatkan konpensasi ganti rugi dari PT. Semen Indonesia,” tambahnya.

Sementara Ketua komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto menyebutkan akan merekomendasikan mereschedule,  seperti yang disarankan dari Dinas lingkungam Hidup Tuban, melihat dari hasik uji lab yang dilakukan lembaga penelitian yang memenangkan tander, mengatakan, menurut peraturan gubernur, jika dari uji lab tersebut kadar udara yang ada kurang dari 0,26. Sedangkan di sekitar pabrik dari hasil 0,08 sampai 0,1 dinyatakan bersih.

“Tadi warga sempat marah, karena realita di lapangan, udara yang ada tidak sesuai dengan hasil uji lab,” kata Agung kepada awak media. (Dur)

/