Wajib Pajak Wajib Laporkan Semua Hartanya

870
Wajib pajak saat mengisi form pembayaran pajak

kabartuban.com-Bagi wajib pajak  yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Pasalnya, setelah program Tax Amnesty berakhir akan dilakukan penyelidikan guna menegakkan hukum terhadap harta yang belum dilaporkan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada pasal 6 ayat 1 PMK itu disebutkan, harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Kemudian, harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menyatakan, harta yang dimaksutkan adalah harta yang berbentuk tabungan, dan harta tersebut sudah dilaporakan di SPT seperti rumah, deposito, mobil, emas.

“Jadi nanti akan disusul pencarian potensi atas harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Jum’at (26/1/2017).

Dikatakan oleh Eko, Bagi WP yang telah mengikuti tax amnesty, tetapi masih ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dikenakan sanksi 200 persen dari nilai harta tersebut. Sedangkan bagi WP yang belum mengikuti pengampunan pajak akan mendapatkan sanksi tersendiri.

“Temuan harta yang sama sekali belum dilaporkan, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17 dengan tarif dari 5 persen hingga 30 persen sesuai besaran nominal harta tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada pasal 6 ayat 2 disebutkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan dalam mata uang rupiah.

Lalu pada pasal 6 ayat 3 tertulis harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana pada ayat 1 huruf b ditentukan dalam mata uang rupiah. Adapun ketentuannya perhitungannya,  nilai untuk harta berupa kas atau nilai wajar untuk harta selain kas pada tahun pajak terakhir. (har)

 

/