Warga Tak mampu Bisa Ajukan Listrik Bersubsidi

990
Pembenahan jaringan listrik

kabartuban.com-Dalam penyaluran subsidi listrik sebagian besar dinilai belum tepat sasaran. Untuk itu, pengajuan sambungan lisrik bersubsidi baik golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA harus memenuhi dan menyertakan persaratan yang ditentukan.

“Satu yang diwajibkan yakni menyertakan persyaratan bahwa mereka memang layak disubsidi,” ungkap Manager PT PLN Rayon Tuban, Surokim kepada kabartuban.com, Jum’at (27/1/2017).

Bagi pelanggan baru yang ingin mendapatkan sambungan listrik bersubsidi harus menyertakan dokumen yang menjelaskan bahwa mereka layak mendapat subsidi. Dokumen itu antara lain Kartu Indonesia Sehat, kartu perlindungan sosial, dan surat keterangan tidak mampu.

“Bisa juga masyarakat yang terdaftar sebagai  PKH beserta dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan selanjutnya bisa mengajukan ke kelurahan atau desa,” tuturnya

Dikatakan oleh Surokim, selama ini pihaknya tidak bisa menentukan siapa yang berhak menerima tarif listrik bersubsidi. Sebab, PLN hanya menerima data dari TNP2K tidak mencari pelanggan layak menerima listrik bersubsidi.

“Mekanismenya nanti keluarga miskin yang belum masuk BDT, dia bisa mengajukam ke kelurahan yang sudah ada formatnya. Dari kelurahan kemudian ke kecamatan mengetikkan ke web langsung online dengan web TNP2K,” pungkasnya.

Surokhim menambahkan, dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan verifikasi data.  Apabila sudah masuk BDT, pihak PLN mengakomodir menjadikan pelanggan berhak menerima subsidi.

Diketahui, jumlah pelanggan listrik bersubsidi mencapai 67.727. Jumlah tersebut terdiri dari 1.531 pelanggan 450 VA dan 66.196 pelanggan 900 VA. Sementara data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan ada 6.623 pelanggan listrik yang berhak menerima tarif listrik bersubsidi. (har)

 

/