‎Pernyataan Kapolres Dibantah Kades Patihan

651

IMG_20150621_101506kabartuban.com – Penyataan Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan yang membantah ungkapan orang tua VA pelajar SMPN 2 Widang dibantah oleh Agung Dyan Cahyono Kepala Desa (Kades) Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, terkait dengan dugaan penyiksan yang dilakukan oleh anggotanya ketika melakukan pemeriksaan.

“Tidak Mas, saya baru mendengar kabar adanya salah satu warganya yang ditangkap Polsek Widang pada kisaran pukul 14:11 WIB pada hari Senin (15/06) lalu,” Kata Agung saat dikonfirmasi kabartuban.com‎.

Informasi yang dia terima, warganya yang masih anak-anak ini sudah diperiksa sejak pukul 13:00 WIB. Jadi sekitar 1,5 jam setelah penangkapan dia baru mengetahui informasi warganya ada yang tertangkap.

“Jadi setelah itu saya baru mendatangi Polsek Widang, sekitar jam setengah 3 sore saya baru sampai Polsek Widang untuk mengecek kebenaran berita ini,” kata Agung.

Dia menjelaskan, setelah tahu orang yang ditahan adalah warganya dan masih dibawah umur. Dia berkeras meminta supaya anak itu dipulangkan.

“Saya lihat ini adalah warga atau saya dan karena masih anak-anak, saya langsung minta supaya dia pulang bersama saya,” jelas Agung.

Hanya saja Agung tidak membeberkan secara detail bagaimana keadaan anak ini ketika keluar dari Polsek Widang. Tetapi secara fisik anak ini masih bisa berjalan.

“Yang tahu apakah lukanya parah apa tidak itukan dokter,” kata Agung.

Awal permasalahan, menurut Agung, adalah adanya kasus pencurian sepeda motor di Desa Patihan pada Minggu (21/06/2015) dini hari. Saat itu pemilik motor yaitu Kurtubi dan Hussain meminta surat kehilangan kepada Kades karena motor ini masih kredit dan untuk mengklaim asuransi.

“Surat kehilangan itukan yang mengurus kepolisian,” jelas Agung.

Khurtubi dan Hussain inipun melaporkan kejadian ini ke Polsek Widang. Hanya saja belum diketahui secara jelas kenapa VA, anak dibawah umur yang juga tetangganya ini dianggap mengetahui kasus pencurian ini.

Untuk diketahui, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, tadi (21/6) mengelar konfensi pers dan membantah semua apa yang disangkakan pada anggotanya terkait dengan dugaan penyiksaan disertai ancaman yang mengunakan senjata api pada VA 13 th seorang anak dibawah umur untuk mengakui tindak kejahatan curanmor di Desa Patihan Kecamatan Widang Tuban pada tangal 14 Juni lalu.

“Jadi, perlu kami tegaskan pada kawan-kawan Pers, selain ini bagian dari hak jawab atas pemberitaan kemarin. Pemeriksaan tidak kurang dari satu jam, dalam pemeriksaan juga di dampingi Kades Patihan, sekali lagi tidak ada kekerasan dalam pemeriksaan pada saat itu,” Kata Kapolres (21/6).

Hal ini secara tidak langsung membantah dan mematahkan pernyataan Kasat Reskrim Polres setempat AKP Suharyono pada saat itu (18/6) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya di Polsek Widang menyalahi prosedur, serta mengakui kalau anggotanya pada saat itu masih dalam penyelidikan Propam Polres setempat.

Kesan, seakan-akan Kapolres Tuban akan “cuci tangan” terkait dengan kasus anggotanya ini juga dengan dibantahnya semua pernyataan korban dan keluarga, dimana kejadiannya sudah satu minggu yang lalu. Seperti penyiksan, iming-iming uang pada korban oleh pelapor, serta todongan pistol oleh oknum anggota Polsek Widang.

“Di Polsek Widang itu hanya ada dua anggota yang membawa senjata api, selain Kapolsek, satu lagi dipegang (kepala) SPK dan pada saat itu tidak berada di tempat, sementara anggota yang memeriksa, per tanggal 2 Januari 2015 sidah tidak membawa senjata api, jadi tidak benar kalau ada penodongan dengan senjata api itu,” Terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan AKP Nur Chozin Kapolsek Widang.

Selain mengaku akan memberikan sangsi pada anggoatanya jika nanti terbukti salah, Kapolres juga saat ini sudah mengantongi surat keterangan dari Puskesmas Widang kalau tidak diketemukan bukti kekerasan pada korban hasil dari visum tersebut.

“Ini hasil visum dari dokter di Puskesmas Widang, dan tidak ada apa-apa, yang saat ini kita kembangkan adalah Short Message Service (SMS) orang tua korban yang minta ganti rugi sebesar Rp50 Juta, apa motif dibalik ini semua,” Kata terang mantan Kapolres Donggal Sulteng ini tanpa menunjukan rentetan SMS hingga akhirnya orang tua korban minta tebusan ganti rugi.(Kh)

/