kabartuban.com – Puluhan warga dan pedagang Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mendatangi Gedung DPRD Tuban, Senin pagi (22/12/2025). Kedatangan mereka mendampingi Kepala Desa Bejagung untuk menyuarakan keberatan atas pemasangan rambu larangan bus melintas di Jalan Hayam Wuruk, akses utama menuju ke desanya (Makam Sunan Bejagung).
Warga menilai pemasangan rambu tersebut dilakukan tanpa kajian yang matang dan minim sosialisasi, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat. Keluhan itu pun disampaikan langsung kepada para wakil rakyat agar segera mendapat solusi.
Kepala Desa Bejagung, Aang Sutan, mengatakan kebijakan pemasangan rambu larangan bus dinilai terlalu sepihak. Menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan atau diberi pemahaman terkait alasan teknis di balik kebijakan tersebut.
“Rambu itu dipasang tanpa kajian mendalam dan tanpa sosialisasi. tanpa ada kordinasi terkesan langsung di pasang,” ujar Aang kepada awak media.
Aang mengapresiasi langkah DPRD Tuban yang memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban yang diwakili bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kesediaannya untuk melepas rambu larangan bus tersebut.
“Alhamdulillah, setelah dipertemukan hari ini, disepakati rambu akan dilepas. Insyaallah besok sudah dieksekusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, membenarkan bahwa aspirasi warga Bejagung pada intinya meminta pencabutan rambu larangan bus masuk ke Jalan Hayam Wuruk. Ia menjelaskan, Dishub memasang rambu tersebut tentu dengan pertimbangan tertentu, namun pemerintah juga harus mendengar suara masyarakat.
“Tadi disampaikan bahwa pemasangan rambu pasti ada sebabnya. Tapi setelah dibahas bersama, rambu bisa dicabut dengan catatan ada komitmen dari warga,” kata politisi Partai Golkar itu.
Komitmen yang dimaksud, lanjut Suratmin, adalah larangan bagi kendaraan shuttle untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, pencabutan rambu larangan bus akan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pekan ini, setelah surat komitmen dari warga diterima dan dilakukan rapat internal di lingkungan dinas terkait.
“Kalau surat komitmen sudah diserahkan, rambu akan segera dicabut,” tegasnya. (fah)



