kabartuban.com – Gelombang penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Bumi Wali belum mereda. Setelah polemik rencana operasional outlet HWG 23, kini sorotan publik mengarah ke Kedai Miras Wipy Friendship yang beroperasi di Kelurahan Baturetno, Kabupaten Tuban. Keberadaan kedai tersebut menuai kecaman lantaran lokasinya berhadap-hadapan langsung dengan sekolah negeri.
Pantauan di sekitar lokasi pada Jumat (6/2/2025) sore menunjukkan, meski tampak tertutup dari luar, kedai itu tetap melayani penjualan miras secara eceran. Berbagai jenis minuman beralkohol dapat dibeli dengan mudah oleh konsumen. Yang menjadi perhatian serius, jarak kedai dengan SD Negeri Baturetno 1 dan SMP Negeri 6 Tuban terbilang sangat dekat, bahkan nyaris tanpa sekat.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 17, secara tegas disebutkan bahwa penjualan miras dilarang dilakukan di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan dengan batas minimal 200 meter.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kedai Wipy Friendship justru berdiri tepat di kawasan pendidikan, memicu pertanyaan publik soal ketegasan penegakan aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedai tersebut telah mengantongi izin resmi untuk menjual minuman beralkohol golongan A, B, hingga C, mulai dari kadar alkohol di bawah 5 persen hingga di atas 20 persen. Bahkan, gerai ini disebut-sebut sebagai salah satu penyedia miras terlengkap di Kabupaten Tuban.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Menurutnya, tanpa perlu mengutip regulasi sekalipun, keberadaan toko miras di depan sekolah sudah melanggar rasa kepatutan sosial.
“Tidak usah bicara aturan dulu. Secara etika saja, jualan miras di depan sekolahan itu sudah sangat tidak pantas,” ujarnya.
Penolakan keras juga datang dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tuban. Ketua PDPM Tuban, Muhammad Amin Yusron, menegaskan bahwa pihaknya menolak tegas keberadaan kedai miras tersebut demi menjaga ekosistem pendidikan yang sehat.
“Lingkungan sekolah harus steril dari hal-hal yang merusak karakter. Miras ini bukan soal ekonomi semata, tapi soal tanggung jawab kita melindungi masa depan generasi muda,” tegas Yusron, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan, sikap tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Tuban yang sebelumnya juga menolak kehadiran outlet miras HWG 23. Menurutnya, pembangunan ekonomi di Bumi Wali tidak boleh mengorbankan nilai religius dan norma sosial yang telah lama dijaga.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia mengaku telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan evaluasi dan penertiban.
“Filtering kita kuat,” ujar Budi singkat usai menghadiri agenda Kementerian Sosial RI di Pendopo Kridha Manunggal, Jumat (6/2/2025).
Terkait perizinan, Budi menjelaskan bahwa meskipun sistem perizinan usaha kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, pelaku usaha tetap wajib mematuhi peraturan daerah serta kearifan lokal yang berlaku di Tuban.
Dengan regulasi yang sudah jelas dan keresahan publik yang kian menguat, masyarakat kini menanti langkah nyata Pemkab Tuban. Penertiban ini akan menjadi ujian penting: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. (fah)



