Akhir Tahun 2023, Jokowi Pastikan Indonesia Stop Ekspor Bahan Mentah

23
Presiden Joko Widodo

kabartuban.com – Presiden Joko Widodo pastikan bahwa penyetopan ekspor bijih bauksit dan tembaga serta ingot timah akan terjadi di tahun ini. Menurut Jokowi, langkah penyetopan itu guna mendukung upaya hilirisasi industri dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang melimpah.

“Bauksit stop Juni, nanti sebentar lagi saya umumkan tembaga stop tahun ini,” ungkap Jokowi saat membuka event Mandiri Investment Forum 2023 di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Dilansir dari tempo.co, Jokowi mengungkapkan bahwa hilirisasi industri merupakan kunci untuk Indonesia berubah menjadi negara maju dikarenakan saat ini sumber daya alam Indonesia khususnya bidang pertambangan sangat melimpah.

“Saya berikan contoh saja, Indonesia ini ekspor bahan mentah bauksit itu nomor 3 di dunia, tapi ekspor almunium kita nomor 33 di dunia, apalagi ekspor panel surya nomor 31, padahal bahannya ada di sini,” jelas Jokowi.

Sementara untuk timah kata Jokowi, saat ini Indonesia berada pada nomor satu pengekspor ingot timah, di mana cadangan timah Indonesia adalah nomor dua di dunia.

“Cina itu importir nomor satu untuk bahan mentah timah. Kalau kita buat yang namanya komponen PCB ini nilai tambahnya bisa 69 kali. Kenapa gak kita buat? Kenapa kita ekspor (ingot timah) dan yang dapat negara lain lagi,” katanya.

Baca juga : Jatah Pupuk Subsidi Berkurang, Petani Tuban Kelimpungan

Baca juga : AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes

Adapun Jokowi berharap agar Indonesia tidak lagi mengekspor bahan mentah. Berkaca dari nikel, yang saat ini telah memiliki dampak bagi perekonomian hingga mencapai US$ 30 bilion ketika ekspor bahan mentahnya distop sejak 1 Januari 2020.

“Proyeksi dampak hilirisasi minerba dan migas itu akan menambah PDB kita sbesar US$ 699 bilion, lapangan kerja yang akan terbuka itu diangka 8,8 juta, ini sebuah dampak yang sangat besar sekali,” ungkap Jokowi.

Pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 dimana keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diteken oleh menteri saat itu, Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019.