Aksi Pelaku Pencurian Mobil dan Pembobolan di Tasikmadu Berhasil Diamankan

108
Pelaku aksi pembobolan rumah dan pencurian mobil di Tasikmadu Tuban

kabartuban.com – Pelaku pembobolan rumah dan pencurian mobil di Perumnas Tasikmadu, Jalan Gayam Raya nomor 26 Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

Pencurian tersebut dilakukan oleh DS (20) warga Tuban terhadap sepupunya dengan motif adanya perselisihan internal keluarga.

“Dimana korbanya adalah sepupunya sendiri dan juga tersangka melakukan aksinya karena disinyalir adanya perselisihan internal keluarga”terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Sabtu (18/02/2023).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tuban dan beberapa saksi tersangka melakukan pencurian berupa mobil beserta perabotan rumah dan juga handphone.

Dimana saat mencuri mobil tersebut, pelaku membawa lari mobil curiannya ke kota Malang kemudian dari malang langsung  menuju Mojokerto, dan saat sampai di Mojokerto DS menabrak orang dan korbannya meninggal dunia hingga membuatnya melarik diri.

“Tertangkapnya di kota yang berbeda dan itu setelah menabrak orang,” Ungkap AKP M Gunanta

Baca Juga: Polres Tuban Berhasil Tangkap Pelaku Aksi Pencurian Kabel di SIG, Kasatreskrim: Ada Orang Dalam

BPKH Minta Pemerintah Atur Besaran Komposisi Biaya Haji

Kisah Singkat Isra Miraj, Perjalanan Rasulullah SAW ke Langit Ketujuh

Pihaknya menambahakan modus dari pencurian tersebut pada saat malam hari, pelaku melompat pagar dan masuk kedalam rumah kemudian langsung membawa lari mobil beserta barang-barang yang tertata di meja rumah.

“Untuk HP kita dapati dari pelaku sendiri, saat kita amankan pelaku masih memegang handphone tersebut dan kemudian saat ini juga kita amankan sebagai barang bukti,” tutup AKP M Gananta.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3E, 5E KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (hin/dil)