kabartuban.com – Pengadilan Agama Kabupaten Tuban menyampaikan angka kasus perceraian yang terjadi sepanjang Tahun 2022 dan berdasarkan data yang berhasil didapatkan oleh kabartuban.com jika angka tersebut tergolong cukup tinggi.
Sebanyak 2.648 kasus perceraian dengan rincian 926 cerai talak yang dilayangkan pihak laki-laki sedangkan 1.722 cerai gugat mendominasi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
“Memang jika kita lihat dari data yang paling banyak mengajukan gugatan adalah dari pihak perempuan,” ucap Panitera Muda Hukum, Muhammad Sirojuddin, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia
Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas di Tuban Tahun 2022 Meningkat
Gelar Rilis Akhir Tahun 2022, Kapolres Tuban Sebut Angka Kriminalitas di Tuban Meningkat
Lebih lanjut jika faktor terbanyak yang menjadi penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengakaran terus menerus. Hal ini ditunjukkan dengan angka 1.413, kedua disusul dengan faktor ekonomi sebanyak 971 kasus yang menjadi penyebab terjadinya perceraian dan yang ketiga adalah meninggalkan salah satu pihak dengan kasus sebanyak 104.
Untuk diketahui pada tahun lalu, angka perceraian sebanyak 2.268 kasus atau meningkat sekitar 17 persen di tahun ini.
Baca Juga: BMKG Pusat Ingatkan Cuaca Ekstrem Berlangsung Hingga Januari 2023
Jelang Akhir Tahun, Harga Kebutuhan Pokok di Tuban Stabi
Pihaknya juga menjelaskan jika tepatnya pada Bulan Januari 2022 (awal tahun) terdapat kasus perceraian terbanyak sebanyak 313 kasus. Di mana, kurang lebih sebanyak 197 perempuan mengajukan gugatan perceraian, sementara 116 kasus lainnya yaitu cerai talak atau dari pihak laki-laki.
“Bulan Januari paling banyak yaitu 313 kasus, dan kasus terbanyak kedua terjadi pada bulan Juni, yaitu 284 kasus,” tutupnya. (hin/dil)