Apes, Baru Menikah Satu Bulan Akhirnya Masuk Penjara Akibat Aniaya

2
Foto illustrasi.

kabartuban.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin ungkapan itu cocok untuk mengibaratkan nasib yang ditimpa Sukesno (30) warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.

Ia ditahan dalam jeruji besi tahanan Lapas kelas II b Tuban, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Wahyudi yang merupakan tetangganya sendiri, Senin (28/10/2019).

Pelaku yang baru menikah selama satu bulan itu, harus rela menahan hasrat dan merasakan dinginnya udara malam di tahanan.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donavan Akbar Kusuma menyebutkan, sesuai keterangan pelaku dan korban tersebut berawal, saat korban pulang dari ronda Siskampling desa setempat. Kemudian saat melewati rumah terdakwa, jendela kamarnya sedikit terbuka. Karena merasa curiga, akhirnya korban mendekat ke jendela, yang ternyata terdakwa dan istrinya berhubungan badan di dalam kamar.

“Pengakuan pelaku, karena panas akhirnya jendela sedikit dibuka,” kata Donovan Kusuma Akbar kepada awak media (14/2/2020).

Mengetahui ada orang yang mengintip, terdakwa langsung mengejar Wahyudi dan memukul dengan menggunakan potongan pipa dari besi. Dari hasil visum di Puskesmas Gaji, korban mengalami luka terbuka dibagian kepala samping kiri dan bagian belakang, serta babras dibagian lengan kanan.

“Korban dipukul sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Setelah persidangan dan menghadirkan barang bukti dan saksi, akhirnya Sukesno diputuskan pada 22 Januari 2020 oleh Pengadilan Negeri Tuban, dengan hukuman penjara sesuai pasal 351 ayat (1) dengan pidana empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. (Dur)

/