Bejat! Dua Kakek di Tuban Cabuli Anak di Bawah Umur

158
foto: Pelaku pencabulan anak dibawah umur (dok.kabartuban)

kabartuban.com – Pelaku pencabulan anak dibawah umur kembali terulang, kali ini korban berinisial SA (11) yang masih duduk di bangku SD tersebut tak hanya dicabuli oleh satu orang melainkan dua orang kakek yang berinisial J (60) dan S (68).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta kepada media kabartuban saat di konfirmasi melalui WA mengungkapkan bahwa korban pencabulan yang kasusnya terungkap pada awal tahun 2023 ini berasal dari Kecamatan Jatirogo.

“Sebelumnya pada saat terlapor mencari rosok, kemudian terlapor bertemu dengan korban yang saat itu sedang bermain kemudian saat itu terlapor mengajak dan membujuk korban untuk berhubungan intim,” ungkap AKP Gananta, Selasa (10/01/2023).

Setelah itu korban diajak kamar mandi (BKD) Bank Kredit Desa selanjutnya korban disetubuhi kakek berusia 60 tahun itu hingga tiga kali di kamar mandi BKD. Mengetahui hal tersebut warga langsung menggebrak pintu kamar mandi dan menangkap basah pelaku.

Baca Juga:

Percayakan Tumbuh Kembang Buah Hati di Klinik Anak RSNU Tuban

Hadapi Pemilu 2024, PBB Telah Siapkan Kursi untuk Masing-Masing Dapil

“Pintu kamar mandi digebrak oleh warga dan terlapor diamankan,” tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, warga kemudian melapor ke Polres Tuban dan terlapor diserahkan ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, didapati menurut keterangan korban terdapat tersangka lain yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yaitu S (68) yang telah mencabuli korban sebanyak 6 kali.

“Kedua kakek ini mengiming-iming uang kepada korban, lalu dicabuli,” ucapnya.

Kedua kakek bejat ini telah berstatus pelaku kejahatan seksual dengan ancaman 5 tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Akhirnya UNIT PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tuban,” tutup Gananta. (nat/dil)