Bupati Tuban dan Kejari Tanda Tangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

15
foto: Bupati dan kejari tuban saat menandatangani MOU (dok. pemkab tuban )

kabartuban.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di ruang Rapat Dandang Wacono kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kamis (26/01/2023).

Penandatanganan kerjasama ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dan sejumlah pimpinan OPD terkait dan pejabat Kejari Tuban. Pada kesempatan tersebut, Lindra sapaan akrabnya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin antara Pemkab Tuban dan Kejari yang telah mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tuban. Pihaknya menjelaskan, bahwa MoU tersebut merupakan langkah positif Pemkab Tuban bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Tujuannya untuk mendukung percepatan pembangunan di lingkungan Kabupaten Tuban guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dengan keterlibatan kejaksaan pada program percepatan pembangunan ini, diharapkan bisa mendeteksi secara dini kendala yang mungkin terjadi selama pelaksanaan percepatan pembangunan, sehingga kedepan proyek pemkab Tuban bisa terlaksana lebih positif. Dilibatkannya Kejari Tuban dalam proyek pembangunan, lanjutnya, diharapkan pula mampu mengantarkan proyek di Kabupaten Tuban berjalan dengan baik, mulai dari tahap administrasi, pembangunan proyek, hingga pelaporan.

Masih ungkapnya, pesan bahwa saat ini Pemkab Tuban gencar melakukan percepatan pembangunan. Tujuannya supaya kepercayaan masyarakat terhadap program yang dilaksanakan Pemkab Tuban tetap terjaga. Paska MoU tersebut, pihaknya berharap kejaksaan Tuban bisa berkomunikasi lebih intens dengan Sekda maupun OPD terkait.

“Khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan menjelaskan penandatanganan kerjasama menjadi payung hukum bagi Pemkab Tuban dan OPD untuk berkoordinasi dengan Kejari Tuban.

Langkah ini selaras dengan tugas Kejari Tuban yang tidak hanya represif maupun penindakan, tetapi juga upaya pencegahan terkait penanganan masalah hukum. Upaya pencegahan menjadi titik poin penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kabupaten Tuban.

Upaya pencegahan yang dimaksud mencakup edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi Pemkab Tuban. Terdapat sejumlah kegiatan di Kejari Tuban yang dapat dioptimalkan. Selain untuk merawat hubungan baik, juga saling bertukar informasi baru.
Iwan menyatakan Kejari Tuban juga akan mengadakan kegiatan sosialisasi perihal penanganan hukum pada ranah penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga:

Ajarkan Penggunaan Konten Digital pada UMKM, PT SBI Pabrik Tuban Gandeng RPS

Dinkes P2KB Sebut Capaian Vaksinasi di Tuban Meningkat Pesat

Disampaikannya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut hanyalah payung hukum yang menjadi pintu masuk antara Pemkab Tuban dengan kejaksaan Negeri. Selanjutnya ada beberapa tahapan yang akan diinisisasi bersama.

“Nantinya akan dilanjutkan dengan pendampingan-pendampingan terkait program prioritas daerah atau proyek strategis daerah,” ujar Iwan.

Intinya, Kejari berupaya semaksimal mungkin membantu dan mendampingi Pemkab dalam melaksanakan program prioritas daerah ataupun proyek strategis daerah. (hin/dil)