kabartuban.com – Permintaan uang Rp20 ribu yang berujung penolakan, berubah menjadi kekerasan brutal di dalam rumah. Seorang remaja di Kabupaten Tuban tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, bahkan melukai adik kandungnya yang mencoba melerai. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Boby Irawan Wicaksono Elsam, melalui Kanit PPA, IPDA Febri Bachtiar Irawan, mengatakan bahwa Pelaku berinisial FF (26), diduga tersulut emosi setelah permintaannya kepada sang ayah, PC, tidak dipenuhi. Tak hanya uang Rp20 ribu, pelaku sebelumnya juga disebut kerap memaksa korban untuk membelikannya sepeda motor jenis Honda PCX.
“Awalnya pelaku menggedor pintu kamar korban dan meminta uang. Karena tidak diberi, pelaku marah dan melakukan kekerasan,” ujar Febri
Dalam kondisi emosi, pelaku melontarkan ancaman bernada kasar kepada ayahnya, “Kowe njalok urep OPO mati, (kamu minta hidup atau mati,”ungkap pelaku. Tak lama berselang, kekerasan pun terjadi. Korban dipukul berkali-kali, ditendang hingga giginya patah dan berdarah. Bahkan kepala korban sempat ditekan ke lantai, menyebabkan luka pada bagian lutut.
Menurut Febri, Teriakan korban memancing perhatian anggota keluarga lain. MW (13), adik kandung pelaku, berusaha melerai. Namun upaya itu justru berujung luka, setelah tangannya digigit oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, PC mengalami luka serius pada gigi dan lutut, sementara MW mengalami luka pada tangan kirinya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung kopi di wilayah yang sama, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat kami amankan, pelaku diduga tengah menunggu calon pembeli sepeda motor Satria miliknya yang hendak dijualnya. Uang hasil penjualan itu rencananya akan digunakan untuk melarikan diri,”
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, pakaian korban yang berlumuran darah, serta hasil visum.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi potret buram relasi keluarga, ketika tuntutan materi dan emosi tak terkendali berubah menjadi kekerasan. Di balik dinding rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman, justru terjadi luka yang paling dalam. (fah)



