Dinkes P2KB Tuban Imbau agar Masyarakat Tidak Konsumsi Chiki Ngebul

82
foto: Jajanan ciki ngebul yang viral (dok. internet)

kabartuban.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Tuban melarang penjualan “chiki ngebul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya keracunan bahkan jatuhnya korban.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo mengungkapkan jika merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kemenkes Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang menyebutkan bahwa penggunaan nitrogen hanya boleh digunakan oleh restoran.

“Sesuai Surat Edaran dari Dirjen Kemenkes , yang boleh memakai nitrogen cair hanya restoran , untuk jajanan yg dijual keliling dan lain-lain itu tidak boleh,” paparnya saat di wawancara, Senin (16/01/2023).

Adapun sejauh ini untuk kasus keracunan akibat makanan berasap tersebut di Kabupaten Tuban, Kepala Puskesmas Tambkboyo ini menyebutkan tidak ada laporan kasus mengenai hal tersebut.

Bambang sapaan akrabnya menegaskan jika masih ditemukan penjualan “Chiki ngebul” di Kabupaten Tuban, orang tua diharapkan dapat mengawasi anak-anaknya untuk tidak membeli jajanan berasap tersebut.

“Jika ada yang menjual tugas kita sebagai orang tua nantinya yang mengawasi dan memberikan arahan kepada anak-anak agar tidak membeli,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak di Jatim agar waspada terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau Chiki ngebul yang banyak diperjual belikan di kalangan anak-anak.

Khofifah menegaskan, kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya Dinas Kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas.

“Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal,” tegasnya.

Baca Juga:

Kuota Haji Bertambah, Kemenag Tuban Tunggu Kepastian Jatah

Guna Dukung Perkembangan UMKM Dan Ekraf, Bupati Tuban Serahkan Bantuan Tenda Kerucut

Untuk itu, Khofifah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur (Kadinkes Jatim) untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta BPOM daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.

“Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen,” imbuhnya.

Di sisi lain, Khofifah juga menghimbau Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Mohon peraturan ini ditaati demi kebaikan kita bersama. Saling menjaga, saling melindungi,” kata Khofifah. (hin/dil)