kabartuban.com – Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memanggil Dinas PUPR-PRKP beserta para kontraktor yang menanggani mega proyek yang ada di Tuban. Setelah viralnya berita mengenai robohnya tiang lampu yang berada di trotoar jalan RE Martadinata tersebut diduga karena pengerjaan proyek asal-asalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat bersama kontraktor dan dinas terkait.
“Agenda hari ini kita memanggil terkait viralnya yang ada di trotoar kemarin, jadi kami minta kejelasan namun kontraktornya tidak bisa hadir,” jelasnya.
Fahmi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Andi Setiawan membantah robohnya tiang listrik karena indikasi ditabrak truk.
“Tadi disampaikan oleh Kabidnya bahwa itu indikasi ditabrak truk, padahal saya tahu persis robohnya tiang lampu itu seperti apa,” ujar Fahmi kepada awak media di ruang rapat DPRD Tuban.
Menyikapi ketidak hadiran kontraktor proyek trotoar di jalan RE martadinata tersebut, Komisi satu DPRD akan melakukan pemanggilan ulang serta melakukan pengecekan terkait kontrak kerja yang telah diberikan kepada kontraktor yang menangani mega proyek di Kabupaten Tuban ini.
“Kita akan panggil lagi, karna kami pengen kejelasannya itu termasuk kontrak kerjanya nanti akan saya minta dibawa, kenapa tidak sesuai dengan spesifikasi atau jika nantinya setelah kita panggil dan tidak ada kejelasan yasudah kita lemparkan kepada pihak yang berwajib itu urusan mereka, bukan urusan kami lagi, “ tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR-PRKP Tuban, Andi Setiawan mengungkapkan bahwa sejauh ini komitmen kontraktor terhadap Pemkab Tuban menyatakan siap untuk menyelesaikan pekerjaan termasuk dendanya.
“Kalau kontraktor mau menyelesaikan itu berarti sudah komitmen, termasuk denda karna itu sudah ada di dalam kontrak dalam addendum,”ujar Andi.
Disinggung terkait pengerjaan proyek rest area yang baru berjalan 65 persen, pihaknya akan membahas ulang tentang penambahan waktu dan pendendaannya.
“Itu akan kami lihat dalam aturannya dulu ya,” tutupnya
Perlu diketahui dalam hal ini terdapat tiga CSR yang bekerjasama dengan Pemkab Tuban dalam pembanguna mega proyek tersebut yakni dari PT Semen Indonesia Group (SIG) senilai 600 juta, PT TPPI senilai 600 juta dan Bank Jatim senilai lebih dari 900 juta. (nat/dil)