Dispendukcapil Dapat Jatah 4000 Keping Blanko E-KTP Minggu Ini

38
foto: Blanko E-KTP (dok. internet)

kabartuban.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menginformasikan kepada seluruh masyarakat Tuban bahwa Blangko E-KTP telah tersedia sejak (09/01/2023) lalu sebanyak 8.000 keping.
Oleh karena itu, kini masyarakat Tuban tidak perlu lagi kesulitan untuk dapat mencetak E-KTP. Sebab menurut Kepala Dinas Dispendukcapil, Rohman Ubaid jika pada minggu ini pihaknya akan mendapatkan tambahan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Minggu ini kita akan mendapatan tambahan dari Direktorat sekitar 4 ribu keping,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Senin (23/01/2023).

Dirinya mengaku jika seluruh pihak yang bertugas harus sedikit ekstra agar dapat menyelesaikan penggantian Surat Keterangan (Suket) yang sudah habis masa berlakunya. Sehingga Dispendukcapil menerapkan layanan dengan khusus seperti, pada pagi hari pihak pemohon melakukan pengajuan, kemudian pada sore hari E-KTP sudah dapat diambil.

“Jumlah yang telah kami terbitkan cukup banyak mulai 22 November 2022 sejumlah 7.232 Suket,” jelasnya.

Baca Juga:

FKUB dan Kemenang Tuban Ajak Seluruh Umat Beragama Saling Menghargai dan Menjaga

Angka Kasus DBD di Tuban Tinggi, Dinkes Minta Masyarakat Terapkan PSN

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini juga memaparkan jika untuk penggantian Suket, masyarakat dapat datang di Unsur Pelaksana Teknis (UPT) maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP). Masih jelasnya, jika untuk permohonan KTP baru, hilang, maupun rusak dan ada perubahan data dapat diberikan pengambilan menjadi 3 sampai 5 hari kerja.

“Sementara kami melakukan percepatan penyelesaian Suket, terkecuali bagi masyarakat mendesak yang dilampirkan bukti dukung urgenitasnya tetap dapat tolerasni percepatan cetaknya,” tutupnya. (hin/dil)