kabartuban.com – Baru-baru ini Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi, Selasa (3/1/2023).
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil. Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga:
Angka Perceraian di Tuban Meningkat Tembus 2.648 Kasus
Kaget! Warga Palang Temukan Puluhan Ular Kobra Bersarang di Rumahnya
Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas di Tuban Tahun 2022 Meningkat
Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji melebihi PTKP wajib pajak pribadi yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 54 juta (gaji per bulan Rp 4,5 juta). Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen untuk layer pertama.
Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan di atas Rp 5,4 juta (di atas PTKP) sampai dengan Rp 5 juta dalam sebulan untuk layer pertama. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif untuk layer selanjutnya.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan akumulasi gaji setahun di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022) lalu. (nat/dil)