kabartuban.com – Menjelang pergantian tahun baru biasanya sering kali ditemui banyak aktivitas masyarakat seperti menyalakan kembang api, menyalakan petasan, meniup terompet bersamaan serta melakukan konvoi sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong.
Namun saat ini Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu“.
Baca Juga:
King Bakery & Cake Adakan Promo Menarik, Pembelian Mulai Rp50 Ribu Gratis 1 Pcs Roti Bagelan
1,75 Juta Warga Miskin di Jatim Hanya Berpenghasilan Di bawah Rp 10 Ribu Perharinya
Kunjungan Wisata Terbanyak di Tuban Masih Dipegang Wisata Religi
Pandemi Melandai, Toko Pernak-Pernik Natal di Tuban Diserbu Pembeli
Rupanya hal tersebut berdampak kepada penjual bengkel knalpot yang ada di Tuban, pihaknya menuturkan pembelian knalpot brong yang biasanya dibeli oleh anak-anak muda kini jarang diminati.
“Kalau sekarang karena sering adanya operasi jadi jarang yang beli. Kalau dulu juga sempat sampai dibeli pak polisi,” tutur salah satu penjual knalpot di Bongkaran Tuban.
Namun pembelian kanlpot masih berjalan, hanya saja pembeli lebih banyak memilih untuk menggunakan knalpot yang tidak terllau bising suaranya. (hin/dil)