Kembalikan Uang Negara, Kasus Kades Cangkring Dilimpahkan Ke Tipikor

Kabartuban.com – Kasmadi Kepala Desa (Kades) Cangkring Kecamatan Plumpang, tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, mengembalikan kerugian uang negara di Kejaksaan Negeri Tuban, sesuai hitungan dari Inspektorat Kabupaten Tuban sebesar Rp.102.209.049.

“Kejari sudah menerima pengembalian kerugian negara, dari kasus penyelewengan DD,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Tuban, Arga JP Hutagalung pada kabartuban.com (29/9/2017).

Pihaknya juga merencanakan  satu minggu kedepan akan melakukan penyidikan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,  dengan kata lain beralih penyidikan ke penuntutan.

“Minggu depan, kita rencanakan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Surabaya mas” terang Arga JP Hutagalung.

Untuk diketahui Kasmadi  Kades Cangkring,  Kecamatan Plumpang Tuban ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus), dengan dugaan penyalahgunaan DD proyek pembangunan sumur dan aksesorisnya senilai Rp.247 juta dan merugikan negara hingga Rp.102 juta. (Dur)

Populer Minggu Ini

Kejar Deadline Juni, Proyek Sekolah Rakyat Tuban Genjot Tenaga dan Jam Kerja

kabartuban.com - Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tuban terus menunjukkan...

Audiensi dengan Ojol, Satlantas Pastikan PDAM dan Kontraktor Proyek SR Akan Dipanggil

kabartuban.com - Duka atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online...

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban, Pengamanan Dimatangkan

kabartuban.com - Panen Raya Jagung Serentak yang digelar nasional...

Ratusan Umat Ikuti Misa Kenaikan Yesus di Tuban

kabartuban.com - perayaan Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus...

HMI Tuban Dorong Penataan Ulang Dapil Demi Representasi Politik yang Lebih Adil

kabartuban.com - Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) di...

Artikel Terkait