Kemenkes Rilis Edaran Untuk Dokter Spesialis Guna Cegah Rebutan Lahan

27
ilustrasi/ internet

kabartuban.com – Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran shared competency yang tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 dimana aturan ini mengatur persoalan klaim layanan antar tenaga kesehatan (nakes) lantaran ada kesamaan kompetensi nakes di satu rumah sakit.

Pasalnya, di suatu layanan kesehatan tertentu, praktik bisa dilakukan dengan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi maupun subspesialisasi berbeda.

“Tak jarang, sering terjadi desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien,” terang Kemenkes RI dalam keterangan tertulis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta kepala atau direktur rumah sakit menerapkan aturan shared competency dengan ikut mengawasi kedisiplinan nakes.
Dilansir dari detik.com, nantinya, standar kompetensi nakes dilihat dari rekomendasi komite medik berdasarkan penilaian Kepala atau Direktur Utama RS tempat bertugas.

Baca juga : Bejat! Dua Kakek di Tuban Cabuli Anak di Bawah Umur

Baca juga : Selesaikan Tindak Pidana Ringan, Kejari Tuban Dirikan Enam Rumah Restorative Justice di Beberapa Desa

Nakes tersebut juga diwajibkan memiliki standar kompetensi yang disahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau buku putih masing-masing bidang spesialis atau subspesialis.

Kata Menkes, pemerintah melalui Kemenkes RI juga mengawasi langsung aturan shared competency lewat laporan dan evaluasi yang secara berkala dikirim RS ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit,” ujar Menkes.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam penerapan shared competency untuk meningkatkan akses dan menjaga mutu pelayanan kesehatan,” tutupnya.