Ketua DPRD Tuban Tegaskan Kampanye 3M

4
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi.

kabartuban.com – Setelah hampir satu tahun virus Covid-19 menyerang Indonesia, segala upaya pemerintah terus digencarkan demi memutus mata rantai penyebarannya. Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Upaya Pemkab Tuban dengan terus memberikan arahan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) yang berlaku.

Tidak hanya menerapkan prokes yang berlaku, pemkab Tuban juga sempat melakukan Lockdown pada beberapa tempat yang memungkinkan untuk mendatangkan banyak kerumunan masyarakat.

Dalam menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan masih terus melakukan kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban

“Setiap agenda pertemuan dan bahkan saya Kampanyekan kepad seluruh masyarakat harus wajib mematuhi Prokes demi keselamatan kita sendiri, keluarga dan warga,” ucap Miyadi, Senin (09/11/2020).

Miyadi menambahkan, untuk mendukung pemerintah pusat, Peraturan Daerah (Perda) Wajib Pakai Masker dan Prokoes dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Bumi Wali akan diundangkan pada akhir tahun ini.

“Perda yang sudah kami putuskan sekarang jalan evaluasi mungkin bulan depan ini kita undangkan,” tambahnya.

Lanjut Miyadi, Perda tersebut berisi tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat yang menyangkut tentang denda masker dan macamnya. Ditegaskan ketua dewan, nanti ketika Perda diundangkan, maka masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker akan kena sanksi.

“Jika sudah diundangkan, maka masyarakat ketika keluar tidak menggunakan masker akan menerima sanksi seperti ketika naik sepeda motor tapi tidak punya SIM atau tidak pakai helm, sehingga akan kena tilang,” tandas Miyadi. (dil)

/