Lapas Kelas IIB Tuban Bebaskan Satu Orang Napi Terorisme, Statusnya Bebas Bersyarat

35
Momen haru saat AL berpamitan kepada anggota Lapas Kelas IIB Tuban.

kabartuban.com – Senyum bahagia terpancar kala AL (inisial). Narapidana kasus terorisme (napiter) telah bebas dari Lapas Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur usai menjalani pembebasan bersyarat pada, Senin (30/01/2023).

Kalapas Tuban, Siswarno menjelaskan bahwa napiter yang biasa disapa AL tersebut bebas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI, untuk diketahui sebelumnya AL telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 18 Januari 2021 lalu.

“Untuk pengawasan kita serahkan ke Bapas Pati serta aparat penegak hukum yang ada di Pati dan Kudus”, jelasnya.

Baca Juga: Permintaan Rumah Subsidi di Tuban Diproyeksikan Masih Tetap Tinggi

Disahkan Kemenkumham, Kesenian Thak-Thakan dan Ongkek Resmi Milik Tuban

Nasib Nikah Beda Agama Diputus MK Lusa, Akankah Dikabulkan?

AL bebas setelah menjalani masa pidana selama kurang lebih tiga tahun. Oleh karena itu ia mengungkapkan rasa bahagianya karena bisa bebas hari ini dan berencana untuk mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya.

“Terimakasih untuk kalapas tuban dan jajaran, BNPT yang telah membina, dan juga Densus, karena dengan ditangkap saya dapat berubah dengan banyak masukan hal positif, oleh karena itu saya mohon dukungannya”, ungkap AL.

Baca Juga: PMK Merebak di Tuban, Capaian Vaksinasi Hewan Ternak 116,57%

Waspada, Besok Tuban Bakal Diguyur Hujan Lebat

Terkait bebasnya satu orang napi teroris ini, Lapas Kelas IIB Tuban telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat diantaranya Densus 88, BNPT, BIN, Polisi dan TNI.

Setelah bebasnya AL dari Lapas, Kalapas Tuban berharap yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta semoga yang bersangkutan dapat kembali bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat. (hin/dil)