kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah berhasil membekuk pelaku yang melakukan aksi penipuan berkedok isi saldo pada sebuah aplikasi bernama “Dana” di beberapa konter handphone yang ada di Tuban.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan beralasan tidak membawa uang, beruntung dalam kasus tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV yang berada di salah satu konter Desa Penmabangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan viral di media sosial.
Dalam menjalankan aksinya dirinya menyakinkan penjaga hingga berpura-pura akan mengambil uang sebentar, namun setelah transaksi berjalan sukses pelaku tak segera kembali.
“Kemarin, kami dari pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku kasus penipuan isi saldo Dana di 12 konter yang ada di Kabupaten Tuban bernama Anggar,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta saat ditemui di ruangannya, Rabu (08/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban ini menjelaskan jika konter yang telah ditipu olehnya berjumlah 12 yaitu Kembangbilo Tuban, Sunan Cell Pramuka Tuban, Kurnia Cell Pasar Plumpang Tuban, Sukses Cell Jl. Dr. Soetomo Tuban, Wedus Cell Penambangan Semanding Tuban, AR Cell Merakurak Tuban, Toserba Grabagan Tuban, Griya Azka Kembangbilo Tuban, Kanze Merakurak Tuban, Kanze Kalijogo Tuban, Az Cell Semanding, Modern Cell Palang.
“Untuk TKP yang terakhir di konter Sunan Cell jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo Tuban,” ucapnya.
Untuk meyakinkan korban, lanjutnya, pelaku ini berpura – pura bahwa rumahnya dekat dengan konter sehingga beralasan akan pulang kerumah mengambil uang, setelah ditunggu pihak konter ternyata tidak kunjung kembali.
Baca juga : Kenal di Sosmed, Warga Turkey Nikahi Wanita Tuban

Diketahui setiap pengisian saldo dana tersebut berjumlah Rp200 ribu sampai Rp400 ribu rupiah. Sehingga jika ditotal pelaku berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan jika uang hasil menipu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta dibuat judi game online.
“Untuk kerugian materil korban sekitar Rp 2,7 juta,” tegasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, sebab dari 12 konter masih ada beberapa TKP yang belum melaporkan secara resmi. Diketahui pelaku dijerat pasal 379A dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Sementara itu, pelaku yang diketahui bernama Anggar asal Bejagung Tuban mengatakan, awal mula muncul ide modus pengisian saldo Dana itu karena sehari – hari tidak bekerja.
“Ide dari saya sendiri, terus uangnya saya buat untuk kebutuhan sehari – hari,” ucap Anggar. (hin/dil)