MPU Diperbolehkan Angkut Peziarah, Ini Aturan Terbaru

82
Foto: Para tukang becak yang sedang berjejer di parkiran sunan Bonang Tuban

kabartuban.com – Pada hari Rabu kemarin (14/12/2022), jajaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Tuban, Satuan Lalu Lintas Polres (Satlantas) Tuban, Ketua Paguyuban Becak Parkir Wisata Sunan Bonang serta Paguyuban Becak Bawah dan Ketua Paguyuban Asongan Kebonsari beserta Stakeholder terkait mengadakan rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor DLH-Hub.

Dalam rapat yang diselenggaran dengan menghadirkan berbagai pihak tersebut membahas permasalahan terkait penyelenggaraan parkir dan pelayanan Peziarah ke Malam Sunan Bonang, di mana Terminal Wisata yang digunakan untuk tempat parkir bus peziarah tersebut sempat sepi.

Sepinya terminal wisata parkiran bus peziarah tersebut disinyalir karena banyaknya bus peziarah yang parkir di wilayah Kecamatan Palang, yaitu di SPBU Palang serta tempat makan yang berada di wilayah Palang, sehingga para peziarah yang ingin berkunjung ke Makam Sunan Bonang Tuban akan dilangsir menggunakan Mobil Penumpang Umum (MPU).
Dikonfirmasi Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso membenarkan jika telah terjadi kesepakatan bersama mengenai hal tersebut.

“Harga 1 paket pemuatan penumpang di shuttle Palang (Walisongo dan Tundung Musuh) yaitu 27 ribu rupiah satu paket pemuatan becak ke Sunan Bonang,” ujarnya kepada kabartuban.com, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:

Lakukan Revitalisasi pada Fasilitas Publik yang Masih Layak, DPRD Tuban: Menghamburkan Uang Rakyat!

Momen Seru dan Haru Warnai Peringatan Hari Ibu Bersama PKK Desa Bektiharjo dan Mahasiswa KKN Tuban 6 Unesa

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Ditanya mengenai konsekuensi apa yang akan diterima jika ada yang melanggar kesepakatan tersebut, sapaan akrab Sampir ini menegaskan jika masing-masing ketua atau pengurus paguyuban yang akan bertanggung jawab.

Kedepan ia berharap jika semua pihak dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban di segala bidang sehingga Kota Tuban mempunyai citra positif dalam hal terkait pariwisata.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tuban, M Ihsan Hadi belum dapat memastikan ada berapa armada yang akan diturunkan guna kesepakatan tersebut.

“Masih saya data, intinya bahwa untuk mengontrol kita kasih tanda stiker agar pelayanan ke peziarah maksimal dan kita juga bekerja bersama dengan teman-teman becak dan pedagang,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Ikhsan berharap agar pelayanan yang diberikan dapat lebih baik agar menjaga citra baik pariwisata di Tuban.

“Ada dua rute wisata yang dibuat agar mempermudah pelayanan,” tutupnya.

Untuk diketahui berikut kesepakatan yang sudah dirumuskan dan disetujui banyak pihak:
1.Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu seluruh kendaraan MPU/Shuttle wajib masuk Parkir Wisata Kebonsari, untuk hari Jum’at dan Minggu parkir bebas (ParkirWisata Kebonsari dan Parkir Wisata Boom).

2. MPU/Shuttle yang digunakan untuk mengangkut peziarah harus menggunakan tanda khusus (Stiker)

3.Tarif Paket Pengangkutan Peziarah ke Wisata Sunan Bonang menggunakan shuttle/MPU disepakati dengan harga Rp27.500, dengan rincian:
a. Becak Atas tarif Rp 5.000 per orang:
b. Becak Bawah tarif Rp 7.500 per orang;
c. MPU/Shuttle tarif Rp 15.000 per orang;

4. Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 21 Desember 2022.

5. Kupon untuk becak dan stiker penanda MPU/Shuttle disediakan oleh ORGANDA Kabupaten Tuban.

6. Setelah ada kesepakatan ini kedua belah pihak (Paguyuban MPU dan Paguyuban Becak serta Kios Parkir Wisata Kebonsari) dilarang melakukan kegiatan yangmengganggu ketertiban umum dan kententraman masyarakat (Sweeping dan Pengerahan massa).

7. Becak dilarang parkir di depan Masjid Agung,mengangkut dan menurunkan penumpang dari Parkir Wisata Boom menuju Makam Sunan Bonang atau sebaliknya.

8. Setiap peziarah yang menggunakan paket MPU/Shuttle yang dilengkapi dengan kupon becak Wisata, wajib mendapatkan pelayanan dan pengemudi becak ParkirWisata Kebonsari dan Kambang putih serta dilarang menelantarkan penumpang.

9. Masing-masing ketua/ pengurus MPU/Shuttle dan paguyuban becak Wisata bertanggung jawab atas terlaksananya kesepakatan ini.

10.Titik jemput penumpang MPU/Shuttle disepakati hanya dua titik (Rumah makan Wali Songo dan Area makam Wisata Religi Tundung Musuh).

11.Hal-hal yang belum tertuang datam berita acara ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang bertaku.  (hin/dil)