kabartuban.com – Proyek pembangunan Terminal LPG di perairan Tuban menuai keluhan dari nelayan setempat. Seorang nelayan asal Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, melaporkan insiden jaring yang tersangkut pada tiang pancang proyek pembangunan pelabuhan ke Satpolairud Polda Jawa Timur Pos BKO Tuban.
Nelayan bernama Suwanto mengaku mengalami kerugian besar setelah alat tangkap miliknya tersangkut di area pembangunan pelabuhan yang merupakan bagian dari proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) Tuban dan dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Wika).
Menurut Suwanto, insiden terjadi saat dirinya menebar jaring di sekitar lokasi proyek. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan tiang pancang karena menilai tidak terdapat penanda yang cukup jelas bagi nelayan yang melintas di kawasan tersebut.
“Kalau ada tanda yang jelas tentu kami akan menghindar. Jaring saya terbawa arus lalu tersangkut di tiang pancang proyek,” ujarnya.
Suwanto membandingkan proyek tersebut dengan fasilitas milik Pertamina lainnya di kawasan Jagrak Gagak Rimang yang menurutnya dilengkapi rambu peringatan dan pengawasan petugas di lapangan.
Ia menilai proyek pembangunan di wilayah perairan seharusnya memiliki sistem peringatan yang memadai karena aktivitas nelayan masih berlangsung di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Suwanto mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia berharap pihak perusahaan membuka ruang komunikasi dan memberikan perhatian terhadap dampak yang dialami nelayan.
“Setidaknya ada komunikasi dan solusi yang bisa diberikan kepada nelayan yang terdampak,” katanya.
Ketua Paguyuban Nelayan Gadon, Musa Hilmantoro, mengatakan area yang kini digunakan untuk pembangunan pelabuhan selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi berkumpulnya ikan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak nelayan masih beraktivitas di sekitar kawasan proyek. Ia menduga bukan hanya satu nelayan yang mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan di laut tersebut.
“Lokasi itu memang sering menjadi tempat nelayan mencari ikan. Kalau penandanya kurang terlihat, potensi kejadian serupa bisa terjadi lagi,” ujarnya.
Musa juga menyoroti pentingnya kajian dampak sosial dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang berada di wilayah perairan dan bersinggungan langsung dengan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Kepala Pos Polairud Polda Jatim BKO Tuban, Bripka Joko Nurcahyo, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh nelayan tersebut. Laporan diterima pada 18 Mei 2026 dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Meski demikian, Joko menjelaskan bahwa proyek pembangunan pelabuhan tersebut telah memiliki izin resmi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jaring nelayan berada terlalu dekat dengan area pembangunan sehingga saat terbawa arus langsung tersangkut pada struktur dermaga.
“Jaring yang ditebar berada cukup dekat dengan lokasi proyek. Saat arus bergerak menuju dermaga, jaring ikut terbawa dan akhirnya tersangkut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan semacam ini biasanya lebih efektif dilakukan melalui komunikasi antara nelayan dan pihak perusahaan.
Sementara itu, Humas PT Wijaya Karya, Ade Shobari Kusuma, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut, baik dari kepolisian maupun nelayan.
Namun demikian, ia memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan standar keselamatan kerja dan memasang sejumlah penanda di sekitar lokasi proyek.
“Kami telah memasang penanda serta lampu flip-flop untuk meningkatkan visibilitas, terutama pada malam hari,” ujarnya.
Menurut Ade, berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, posisi awal jaring sebenarnya sudah berada di luar area proyek. Namun karena faktor arus laut, jaring kemudian bergeser hingga tersangkut pada tiang pancang.
Ia menegaskan perusahaan terbuka untuk berkomunikasi dengan nelayan guna mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan.
“Kami siap membangun komunikasi yang baik dengan nelayan. Biasanya jika ada kejadian serupa, langkah pertama yang kami lakukan adalah berkoordinasi dan berdialog,” pungkasnya. (fah)
