Pemerintah Wacanakan Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun, Samsat Tuban Masih Lakukan Sosialisasi

55

kabartuban.com – Pemerintah akan mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Tahun 2023 jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun berturut-turut untuk STNK 5 tahunan yang habis.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni hal ini dilakukan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.

“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” ungkapnya.

Fatoni menjelaskan jika STNK yang 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka kendaraan akan menjadi bodong permanen karena data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.

Reporter media ini juga langsung menghubungi KBO Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso yang menyebutkan bahwa penerapan tersebut di Tuban sendiri belum ada petunjuk.

“Sampai saat ini terkait hal tersebut belum ada petunjuk tentang aturan tersebut jadi di Jatim khususnya, di Tuban belum diberlakukan,” ungkapnya.

Sementara itu Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Tuban, Taslim mengaku jika mengenai hal tersebut masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Intinya masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat karena nanti pasti ada tahapan-tahapannya,” jelasnya saat ditemui, Selasa (03/01/2022).

Disinggung mengenai pembayaran pajak di Tuban sendiri, Taslim menilai masyaraat Tuban cukup bagus dan taat pajak sebab di beberapa periode ini warga Tuban berhasil mendapatkan hadiah umrah dari Gubernur Jawa Timur sebab taat membayar pajak.

“Tahun kemarin 2022 warga dari Rengel dan InsyaAllah akan diberangkatkan Bulan Maret mendatang. Adapun hadiah umrah tersebut diperuntukan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (hin/dil)