kabartuban.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bakal menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pengganti KTP elektronik sehingga bisa diakses melalu ponsel.
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, pada Kamis (09/02/2023).
Zudan Arif Fakrulloh menambahkan target tahun ini sebanyak 25 persen atau setara dengan 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di handphone-nya.
Ia juga menuturkan, IKD dibuat untuk masyarakat tapi harus mendatangi kantor Dinas Dukcapil. Nanti petugas akan mendampingi untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.
Pasalnya, masyarakat yang mendaftar ke Dukcapil lantaran harus memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan penerbitan KTP digital tersebut muncul lantaran penerbitan KTP elektronik masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga: Pelapor Bawa Satu Saksi Bantah Statement KPU Tuban atas Dugaan Pelanggaran Administrasi
Diantaranya pengadaan blanko KTP Elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kemudian, pencetakannya harus menggunakan printer dengan ribbon, lalu, buruknya kualitas jaringan internet di daerah.
“Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” pungkasnya. (nat/hin)