
kabartuban.com – Terdapat kisah unik di balik upaya penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibantu oleh Brimob Polda Papua serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) di Kota Jayapura.
Adapun kisah unik itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud mengatakan bahwasannya aparat keamanan mempunyai taktik khusus buat menangkap Lukas yaitu dengan memantau pesanan nasi bungkus buat pada pendukung yang kerap berjaga di depan kediaman sang gubernur.
Sejak KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 5 September 2022, dia mencoba melakukan perlawanan dengan mengumpulkan massa pendukung. Karena hal itulah KPK memutuskan mengulur waktu dengan tidak menangkap Lukas di rumahnya guna menghindari konflik dengan para pendukungnya.
Di sisi lain, Lukas juga harus memasok logistik bagi para pendukungnya yang berjaga di rumahnya secara rutin. Di situlah, kata Mahfud, aparat menemukan celah buat memantau kondisi penjagaan dan mencari waktu yang tepat buat menangkap Lukas.
“Kita punya data dari katering untuk makan yang suka duduk di depan rumah (Lukas Enembe),” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Menurut Mahfud, dari data pesanan nasi bungkus itu, aparat keamanan bisa mengamati penjagaan di rumah Lukas yang semakin longgar.
“Karena kita tahu Lukas itu pendukungnya berapa. Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000, besoknya turun 3.000, terakhir tinggal 60, ini sudah enggak ada orang yang jaga di sana,” ujar Mahfud.
“Sehari turun, sehari turun, kita menghitung setiap hari ada catatannya sehingga langkahnya lebih gampang,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Guna Dukung Perkembangan UMKM Dan Ekraf, Bupati Tuban Serahkan Bantuan Tenda Kerucut
Harga Kedelai Naik, Beri Imbas Kenaikan Harga Tempe di Tuban
Tradisi Tuban Yang Masih Lestari Hingga Kini
Dilansir dari kompas.com, setelah situasi penjagaan mulai longgar, saat itulah KPK beserta Polda Papua dan Binda Papua merancang operasi
buat menangkap Lukas dan membawanya dengan pesawat ke Jakarta. Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura pada 10 Januari lalu, setelah KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak melarikan diri ke luar negeri.
Saat ini Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, hingga 30 Januari 2023. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri Lukas, Yulce Wenda, serta empat orang lainnya, yaitu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta. Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi
Baca Juga: 10 Anak Jadi Korban Keracunan Nitrogen, Berikut Fakta Kasus Ciki Ngebul
Tahun 2022 Antusiasme CJH di Tuban Meningkat
Lukas Enembe ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar. Perusahaan itu memenangkan tiga proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) senilai miliaran rupiah. KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. (hin/dil)