kabartuban.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan siaran pers terkait terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI, Selasa (31/01/2023).
Dalam siaran persnya tertulis, sehubungan dengan terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023 oleh pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759 dengan modus menakut-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Oleh karena itu, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengeluarkan pernyataannya dalam surat nomor 328/Eksternal/AMSI/I/2023.
Baca Juga: Audiensi AMSI Jatim dengan Kapolda Jatim, Antisipasi Potensi Friksi Sosial di Tahun Politik
Mulai Besok! RI Resmi Terapkan BBM Campur Sawit 35%
DPD BKPRMI Gelar Munaqosah Sekabupaten Tuban dengan 13.001 Santri
Pertama, meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Kedua, AMSi tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di Media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
Ketiga, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
Baca Juga: Jalan Lincin, Warga Tuban Tewas Tergelincir Saat Berkendara
Akibat Mati Mesin di Bawean Gresik, Kapal Finlandia Terbawa Arus hingga ke Sumenep
Keempat, kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.
Kelima, mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI. (hin)
Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: [email protected].