kabartuban.com – Larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Panglima Sudirman menuai banyak pro dan kontra. Hal tersebut lantaran berjualan di trotoar dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2014, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Terlihat dalam beberapa hari terakhir petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tuban tampak berjaga-jaga di sepanjang jalan panturan tersebut untuk mengantisipasi adanya PKL yang masih nekat berjualan di atas trotoar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tuban Fraksi PKB, Fahmi Fikroni mengatakan bahwa pihaknya akan mencarikan solusi terbaik untuk para PKL tersebut agar tetap bisa berjualan dengan aman.
“Kalau perlu nanti dibuatkan gerobak yang seragam untuk para PKL supaya bisa tetap berjualan dan rapi,” usulnya dalam audiensi dengan para PKL di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Satpol PP dan Damkar Tuban Larang PKL Jualan di Trotoar
Roni sapaan akrabnya berharap jika memang harus ada penertiban untuk para PKL maka semua PKL yang berjualan di atas trotoar dapat ditertibkan secara merata tidak hanya di Jalan RE Martadinata dan Jalan Panglima Sudirman saja.
“Kalau toh memang disana tidak ditertibkan disini juga jangan ditertibkan, ini kalau memang benar-benar ingin menegakkan Perda,” tegasnya. (nat/dil)