kabartuban.com – Rupanya masih banyak dari kita yang mungkin sering bertanya-tanya mengapa darah tidak gratis pada saat ada pasien yang membutuhkan, padahal pendonor darah sendiri melakukan donor darah secara sukarela. Beberapa bahkan berpikir bahwa darah tersebut ‘dijual’ oleh PMI. Namun, faktanya adalah darah tidak pernah dijual oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Seperti yang dijelaskan oleh Humas PMI Kabupaten Tuban, Sarju Efendi jika permintaan darah bisa gratis jika sudah memenuhi syarat.
“Bisa gratis jika ada keluarga yang membutuhkan bagi pendonor darah yang sudah rutin dan memang ada aturannya untuk jumlah donornya bisa kami gratiskan,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Rabu (04/01/2022).
Dengan syarat, lanjutnya, menunjukkan kartu donor darah yang valid dan juga nantinya akan dilakukan kroscek dengan database yang dimiliki oleh PMI Tuban.
Baca Juga:
Proyek Revitalisasi Terancam Molor, DPRD Tuban Akan Panggil DPUPR – PRKP
Pemerintah Wacanakan Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun, Samsat Tuban Masih Lakukan Sosialisasi
Semua darah yang ada di PMI memang benar gratis bagi pasien yang membutuhkan, namun ada biaya pemrosesan yang perlu ditanggung oleh pasien. Biaya ini disebut dengan “Biaya Pengganti Pengolahan Darah” atau yang biasa disebut menjadi BPPD.
“Diluar itu memang ada Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang mana sudah diatur oleh Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur dan Kementerian Kesehatan semua darah dan daerah sama rata biasanya,” jelasnya.
Masih tambahnya, jika saat ini pasien yang membutuhkan darah 80-90% semua sudah menggunakan BPJS yang mengcover biayanya. Jawaban tersebut diberikan sebab salah satu warga asal Tuban bertanya mengenai mekanisme pengambilan darah yang ada di PMI.
“Mau nanya Kita donornya kan dengan sukarela dan PMI dapat darah gratis, apakah kita bisa meminta di PMI darah waktu ada keluarga atau kerabat yang membutuhkan soalnya beli darah di RS tebilang mahal,” tulis Pratama dalam kolom komentar Facebook. (hin/dil)