Polri dan PDRM Sepakat Bakal Deportasi Buron Dari dan Ke Indonesia-Malaysia

20
foto; Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) membahas kerja sama penyerahan buron yang kabur dari dan ke Indonesia dan Malaysia dengan cara dideportasi. (dokumentasi detik.com)

kabartuban.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Kuala Lumpur, dalam rangka membahas kerja sama penanganan kejahatan lintas negara. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai bentuk kerja sama, antara lain mekanisme penyerahan buron yang kabur dari dan ke Indonesia dan Malaysia dengan cara dideportasi.

Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan kerja sama police to police ini merupakan upaya percepatan penanganan kejahatan lintas negara, sekaligus penyederhanaan dalam mekanisme penanganannya.

Baca Juga: Lakukan Revitalisasi pada Fasilitas Publik yang Masih Layak, DPRD Tuban: Menghamburkan Uang Rakyat!
“Dengan adanya penguatan kerja sama P-to-P tersebut, diharapkan jika terdapat buronan warga negara Indonesia, kiranya dapat ditolak masuk atau dideportasi oleh Malaysia ataupun seluruh negara anggota ASEAN lainnya dan sebaliknya. Penggunaan MLA/ekstradisi dapat digunakan sebagai opsi terakhir,” kata Krishna Murti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumm’at (16/12/2022).

Mengutip dari detik.com Krishna Murti mengatakan kerja sama tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adanya MoU ini diharapkan akan meningkatkan kerja sama police to police antara Polri dan PDRM.

“Sudah ada kesepakatan draf MoU, tinggal ditanda tangani. Dengan disepakatinya kerja sama ini, maka ini menjadi lompatan besar bari Polri dan PDRM,” tutur Krishna.

Kerja sama Polri dan PDRM tidak perlu diragukan lagi, salah satunya dengan adanya penempatan Liaison Officer/Staf Teknis Polri di berbagai wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Selain itu, kerja sama lain yang dilakukan adalah memberikan kesempatan bagi para personel untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik di Indonesia maupun Malaysia.

Tetapi, selama ini Polri dan PDRM belum memiliki MoU dalam hal penanganan kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, kesepakatan ini diharapkan akan meningkatkan kerja sama police to police antara Polri dan PDRM.

Pintu masuk perbatasan Indonesia dan Malaysia sering dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas negara. Itu semua juga didorong dengan perkembangan teknologi dan celah dari kebijakan yang sudah ada.

Melihat hal tersebut, maka Polri dan PDRM berkeinginan untuk mengoptimalkan kerja sama yang sudah ada dengan melakukan Bilateral Consultation Meeting sebagai wujud dialog aktif kedua negara. Tujuan dari dialog tersebut adalah untuk meletakkan kerja sama yang sudah ada ke ranah yang lebih strategis lagi, yaitu melalui Nota Kesepahaman antara Polri dan PDRM dalam memerangi kejahatan lintas negara dan peningkatan kapasitas.

Lebih lanjut, Krishna Murti dalam pertemuan tersebut menyampaikan, Polri selain melakukan kerja sama secara bilateral juga merupakan penjuru dari kerja sama di Kawasan ASEAN, yaitu di mana Kapolri sebagai Ketua AMMTC Indonesia dan Kabareskrim Polri sebagai Ketua SOMTC Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, jenderal bintang dua ini juga menyampaikan apabila perkembangan kejahatan lintas negara yang semakin beragam, maka diperlukan perhatian yang serius dari semua pihak.

Baca Juga: MPU Diperbolehkan Angkut Peziarah, Ini Aturan Terbaru

Di sisi lain, Polri juga berharap adanya peningkatan kerjasama kepolisian di daerah perbatasan dimana Polri merencanakan adanya Border Transnational Crime Liaison Office di seluruh daerah perbatasan Indonesia termasuk di seluruh wilayah perbatasan Malaysia, sehingga para LO dapat berkoordinasi langsung dan memecahkan permasalahan di border secara cepat dan tepat tanpa harus selalu meminta petunjuk dari kantor pusat.

“Dengan semakin kuatnya kerja sama antara Polri dan PDRM, itu juga akan mendorong penguatan kepolisian dan aparat penegak hukum di kawasan ASEAN. Di sisi lain, pelaku kejahatan harus menghitung ulang apabila akan melakukan kejahatannya,” pungkasnya.