Selesaikan Tindak Pidana Ringan, Kejari Tuban Dirikan Enam Rumah Restorative Justice di Beberapa Desa

69
foto: Didik KW Kasi pidsus kejari tuban (dok.kabartuban)

kabartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban selama tahun 2022 telah mendirikan 6 rumah Restorative Justice (RJ) di beberapa desa yang ada di Tuban. Tujuan didirikannya rumah RJ digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan.

“Kita ada 6 rumah RJ yang telah didirikan di tahun 2022,” ungkap Didik KW selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, saat ditemui di kantornya.

Enam RJ tersebut, masing-masing berada di Desa Prunggahan Kulon, Prunggahan Wetan, Tegalagung, dan Bejagung di Kecamatan Semanding, kemudian Desa Kujung, Kecamatan Widang dan Desa Rayung, Kecamatan Senori.

Tujuan pendirian RJ ini sanggat bermanfaat untuk masyarakat khususnya Tuban yang tersandung kasus hukuman ringan seperti laka lantas dan narkotika.

“Kedepan kita mau lebih mengoptimalkan, dari bidang lain juga akan mengefektifkan rumah-rumah RJ selain untuk kegiatan terhadap suatu perkara,” tuturnya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:

Lebih Hemat Dibanding Motor Konvensional, Molindo Hadir Suguhkan Berbagai Keunggulan

Hadapi Pemilu 2024, PBB Telah Siapkan Kursi untuk Masing-Masing Dapil

Dengan adanya Rumah RJ tersebut dapat menjadi penyelesaian perkara yang memenuhi syarat dan diharapkan bisa dilaksanakan dengan berhasil.

“Memang hal tersebut yang menjadi harapan pimpinan dan juga masyarakat terkait dengan perkara yang sifatnya tindak pidana ringan,” timpanya.

Didik juga berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas rumah RJ ini agar permasalahan bisa teratasi dengan cepat tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Masyarakat yang ada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata bisa dikonsultasikan di rumah RJ,” tutup Didik. (nat/dil)