Tak Turunkan Peziarah Sesuai Kesepakatan, MPU Diprotes Pedagang Parkir Wisata Sunan Bonang Tuban

93
Paguyuban becak Tuban

kabartuban.com – Puluhan warga yang tergabung dari Pedagang Kios, Tukang Becak serta Pedagang Kaki Lima (PKL) Parkir Wisata Sunan Bonang Kabupaten Tuban melakukan forum diskusi yang dihadiri juga oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang dilaksanakan di tempat peristirahatan Parkiran Sunan Bonang, Selasa (17/01/2023).

Dalam diskusi tersebut membahas adanya MPU atau Shuttle yang tidak menerapkan MoU seperti yang telah mereka sepakati bersama salah satunya menurunkan penumpang pada hari-hari yang telah disepakati.

“Pertemuan pada siang hari ini belum menemukan titik temu karena ada permintaan dari pihak asongan, kios serta pengemudi becak bahwa Shuttle itu diminta dibubarkan dan bus bisa masuk kesini,” ucap Pukuh Suwito selaku Ketua Paguyuban Becak Parkiran Sunan Bonang saat ditemui.

Menurutnya mereka meminta hal tersebut dikarenakan pada bulan-bulan menjelang hari puasa adalah hari dimana para peziarah lebih banyak dari biasanya. Oleh karena itu kesempatan tersebut digunakan untuk para pedagang mengais rezeki.

Pukuh sapaan akrabnya menjelaskan karena banyaknya Shuttle yang mengangkut peziarah sehingga seluruh bagian terkait di Parkir Wisata Sunan Bonang mengeluhkan sepi yang berimbas pada turunnya pendapatan.

Debat alot yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai selesai 12.00 WIB belum menemukan soslusi terbaik, sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan rapat kembali bersama dinas terkait.

“Dari Organda sendiri juga belum bisa memberikan keputusan bahwasannya kesepakatan yang ada di DLH-Hub dan dihadiri beberapa dinas terkait itu saya meminta untuk direvisi ulang agar kita kerja sama-sama enak,” ungkapnya.

Oleh karena itu dirinya meminta agar segera ada solusi terbaik yang mana tidak merugikan pihak manapun mengingat setelah ini mereka akan libur selama satu bulan saat bulan puasa Ramadhan, oleh karena itu tambahnya jika ini memang keputusan bersama, namun jika dalam pelaksanaanya kurang tepat maka dirinya meminta ada revisi.

Baca juga : Tekan Angka Inflasi, Jokowi Minta Pemda Jaga Kenaikan Harga Air Minum PDAM

Baca juga : Waspada Banjir Rob di Pesisir Jawa Timur Saat Fenomena Bulan Baru

Baca juga : Resmi Dilantik, IPNU-IPPNU Tuban Siap Menuju Generasi Emas

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub), Yuli Imam Isdarmawan menjawab jika nantinya akan dibahas lebih lanjut lewat agenda Forum LLAJ, pihaknya menuturkan jika tidak bisa hadir mengawal jalanya diskusi tersebut dikarena sedang bertugas di luar kota.

“Terkait permasalahan kesepakatan di berita acara yang terdahulu, mohon dari masing-masing pihak juga saling intropeksi dan tetap menjaga kebersamaan dan kekeluargaan sebab semua sama tujuannya saling mengais rezeki dari wisata ziarah,” ujarnya.

Dirinya menegaskan jika masing-masing pihak harus intropeksi sebab memang masih banyak yang harus dibenahi, baik itu dari tukang becak serta MPU.

“Kita selaku pemerintah dan pemangku Forum LLAJ akan berbuat seadil-adilnya dan sebijak mungkin untuk masyarakat Tuban,” pungkasnya.
Untuk diketahui berikut kesepakatan yang sudah dirumuskan dan disetujui banyak pihak:

1. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu seluruh kendaraan MPU/Shuttle wajib masuk Parkir Wisata Kebonsari, untuk hari Jum’at dan Minggu parkir bebas (Parkir Wisata Kebonsari dan Parkir Wisata Boom)
2. MPU/Shuttle yang digunakan untuk mengangkut peziarah harus menggunakan tanda khusus(Stiker):
3. Tarif Paket Pengangkutan Peziarah ke Wisata Sunan Bonang menggunakan shuttle/MPU disepakati dengan harga Rp27.500,00,dengan rincian:
a. Becak Atas tarif Rp 5.000 per orang:
b. Becak Bawah tarif Rp 7.500 per orang;
c. MPU/Shuttle tarif Rp 15.000 per orang;
4. Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 21 Desember 2022;
5. Kupon untuk becak dan stiker penanda MPU/Shuttle disediakan oleh ORGANDA Kabupaten Tuban;
6. Setelah ada kesepakatan ini kedua belah pihak (Paguyuban MPU dan Paguyuban Becak serta Kios Parkir Wisata Kebonsari) dilarang melakukan kegiatan yangmengganggu ketertiban umum dan kententraman masyarakat (Sweeping dan Pengerahan massa):
7. Becak dilarang parkir di depan Masjid Agung,mengangkut dan menurunkan penumpang dari Parkir Wisata Boom menuju Makam Sunan Bonang atau sebaliknya;
8. Setiap peziarah yang menggunakan paket MPU/Shuttle yang dilengkapi dengan kupon becak Wisata, wajib mendapatkan pelayanan dan pengemudi becak ParkirWisata Kebonsari dan Kambang putih serta dilarang menelantarkan penumpang:
9. Masing-masing ketua/ pengurus MPU/Shuttle dan paguyuban becak Wisata bertanggung jawab atas terlaksananya kesepakatan ini;
10.Titik jemput penumpang MPU/Shuttle disepakati hanya dua titik (Rumah makan Wali Songo dan Area makam Wisata Religi Tundung Musuh);
11.Hal-hal yang belum tertuang datam berita acara ini tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
(hin/dil)