kabartuban.com – Setelah dilakukan proses mediasi antar pemilik usaha hiburan malam Dunia Karaoke (DK) dengan 4 mantan karyawannya hampir menemui titik terang.
Dimana mediasi yang dilakukan secara tertutup bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban merupakan pertemuan yang ketiga. Artinya, dari karyawan menerima arahan dari Disnaker dan begitu sebaliknya perusahaan bersangkutan Dunia Karaoke tersebut.
Namun diketahui jika pihak DK menerima dengan catattan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan atau owner-nya.
“Dari kami sendiri menyarankan agar persoalan tidak berlarut-larut. Pastinya kesepakatan satu minggu sudah harus ada laporan perwakilan perusahaan atau DK ini untuk melaporkan pimpinan,” jelasnya, Kamis (02/02/2023).
Menurutnya, terdapat bebedapa hal yang menjadi dasar hukum yang dipakai. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah disepakati akan diurus untuk dicairkan.
“Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar perhitungan. Yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023,” paparnya.
Dengan begitu, maka menemui kesepakatan perhitungan kompensasi masing-masing orang akan mendapatkan rata-rata sebesar Rp5,5 juta untuk tahun 2022 dan Rp5,7 tahun 2023.
Sementara itu GM Dunia Karaoke, Pier Asyer Januari Adu menceritakan proses mediasi yang dilakukan bersama mantan karyawannya ini.
“Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan mereka sudah menerima sangsinya karena dipecat,” bebernya.
Menurutya kompensasi masih dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner.(Hin/Nat)