KPU Tuban Umumkan Syarat dan Penyerahan Dukungan Calon Indepnden

kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah mengumumkan syarat dan penyerahan dukungan bagi calon Bupati yang akan maju lewat jalur Independen yang di mulai sejak 3-16 Desember 2019.

Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi mengatakan, pengumuman syarat dukungan ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan.

“Pengumuan ini berlangsung selama 14 hari,” kata perempuan yang juga menjabat di Deivis SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Tuban.

Lebih lanut diterangkan, terdapat jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan, sekurang-kurangnya 70.483 yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Tuban. Dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 yakni 939.765 pemilih.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi e-KTP, serta formulir B.1.1 -KWK yang memuat tabel daftar pendukung yang ditandatangani oleh pendukung.

“Selain itu, ada juga formulir B.2 -KWK yang mencakup rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan,red),” tambahnya.

Sementara tahapan penyerahan dokumen tersebut, bakal dilaksanakan pada 19 sampai dengan 23 Februari 2020, di kantor KPU Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo Tuban.

Setelah  berkas diserahkan, Zakiyah menambahkan, KPU Tuban melakukan proses pengecekan jumlah dukungan, serta dilakukan verifikasi administrasi guna mengantisipasi ada dukungan ganda.

Untuk mengkonfirmasi, KPU melakukan verifikasi faktual lapangan ke pendukung dengan menggunakan sistem sensus. Hal tersebut, untuk antisipasi kepastian dukungannya.

“Ada beberapa jenis profesi pekerjaan yang tidak boleh memberikan dukungan seperti, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, perangkat maupun penyelenggara pemilihan,” pungkasnya. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Puteri Kesenian Jatim 2022, dr. Yovita Alviana, Edukasi Gizi dan PHBS ke Anak Usia Dini di Tuban

kabartuban.com – Seorang Dokter muda sekaligus Puteri Kesenian Jawa...

Balita di Tuban Dianiaya Calon Ayah Tiri hingga Ditenggelamkan ke Bak Mandi

kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim...

Tak Di-PHK, Tak Dipekerjakan: Buruh Pertamina Tuban delapan Tahun Terombang-ambing

kabartuban.com – Sudah delapan tahun lamanya nasib Suwandi, pekerja...

Koperasi Desa Berpeluang Kelola Tambang, Menkop Ferry: Tinggal Tunggu Aturan Pemerintah

kabartuban.com – Wacana koperasi desa diberi peluang mengelola sektor...

Kunjungi Tuban, Menkop RI Apresiasi Koperasi Desa: Untung 50%, 1.200 Warga Terlibat

kabartuban.com – Menteri Koperasi Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja...
spot_img

Artikel Terkait