kabartuban.com – Lagi, prodesun minuma keras (Miras) jenis arak berhasil di grebek oleh petugas Polsek Semanding. Rumah produksi tersebut milik Wahyudi (47) warga Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding KabupatenTuban, Senin (24/7/2017).
Seperti yang disampikan Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, penggrebekan tersebut atas laporan warga sekitar yang mengetahui produksi minuman haram tersebut, kemudian petugas mendatangi dan berhasil mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amanakan untuk proses penyidikan berikutnya,” kata AKP Desis (24/7/2017).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankanpetugas dianataranya, 1 buah LPG Subsidi, 4 botol arak siap edar, 1 kompor dan 2 buah Dandang untuk menyuling arak serta 6 drum baceman atau sekitar 1.200 liter bahan arak.
“ 6 liter arak siap edar dan 1.200 baceman sudak kita sita” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jatuhi pasal 135 jo pasal 71 (2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2), UU No.18 tahun 2012, tentang pangan, jo pasal 204 KUHP dengan menyalahgunakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau pengedaran pangan yang tidak memenui persyaratan sanitasi pangan, serta pasal 16 ayat 1 huruf c junto pasal 26 ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No 9 Tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol
“Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yakni UU Pangan dan Perda Kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2016” pungkas Kapolesek Semanding ini. (Dur)
