Wabah PMK, Begini Mekanisme Hewan Kurban dan Pengolahan Dagingnya

kabartuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI)  mengimbau kepada umat muslim untuk memperhatikan kriteria hewan yang dapat dijadikan kurban. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 10 tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H/2022 M.

Surat edaran tersebut bertujuan sebagai panduan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 dan juga antisipasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak akhir-akhir ini.

Dihimpun dari berbagai sumber dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

  1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
  2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

  1. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

  1. a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
  2. b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
  3. c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

  1. a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  2. b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  3. c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Adapun untuk mengkonsumsi daging hewan kurban, Kepala Bidang Peternakan DKP3 Tuban, Pipin Diah Larasati menegaskan bahwa daging kurban nantinya aman dan dapat dikonsumsi.

“Beberapa masyarakat ini kan takut mau makan dagingnya (hewan kurban sapi dan kambing), kita sampaikan bahwa penyakit PMK tidak menular ke manusia, dagingnya aman untuk dikonsumsi,” ucapnya, Senin (4/7/2022).

Meski begitu masyarakat perlu melaukan pengolahan daging secara baik dan benar yaitu dengan memanaskan air terlebih dahulu selama beberapa menit, sebelum daging dicuci dan dimasak menjadi suatu makanan.

“Bersamaan pengolahan dagingnya itu juga sudah kita sampaikan melalui WA grup. Itu daging kita sediakan air rebusan dulu baru dagingnya di masukkan. Sebeneranya ada atau tidak ada PMK perlakuan daging ya harus seperti itu,” tutupnya. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Jatanras Tuban Lagi-Lagi Kembalikan Beragam Barang Bukti Curian kepada Pemiliknya

kabartuban.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kembali menunjukkan...

Warga Bojonegoro Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Wilayah Rengel Saat Cari Ikan

kabartuban.com - Seorang warga Kabupaten Bojonegoro dilaporkan meninggal dunia...

SPPG Prambontergayang Resmi Launching Dapur MBG, Hadirkan Akses Gizi Sehat untuk Pelajar

kabartuban.com - Suasana hangat bercampur semangat kebersamaan menyelimuti halaman...

Polres Tuban Angkat Suara Terkait Dugaan Salah Tangkap

kabartuban.com - Polres Tuban akhirnya angkat bicara mengenai pemeriksaan...

Remaja di Tuban Tewas Usai Tabrak Truk Misterius di Jalan Ring Road

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan KH...

Artikel Terkait