kabartuban.com – Polemik rekrutmen tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang hendak launching, berujung pada keputusan mengejutkan, seluruh pelamar dari wilayah ring 1 hingga ring 4 yang sebelumnya mengikuti proses seleksi akhirnya dinyatakan diterima.
Keputusan ini diambil setelah gelombang protes warga memuncak dan memaksa pemerintah desa, pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta perwakilan masyarakat duduk bersama dalam pertemuan darurat, Selasa pagi (07/4/2026).
Aksi warga sebelumnya dipicu dugaan minimnya transparansi dalam proses rekrutmen. Warga menilai sejak awal tidak ada keterbukaan informasi terkait mekanisme seleksi maupun kuota tenaga kerja. Kekecewaan makin memuncak setelah hanya segelintir warga ring 1 yang disebut lolos.
Ketua RW setempat, Samsu, mengungkapkan bahwa keresahan warga sebenarnya telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya meledak menjadi aksi terbuka.
“Warga merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapat informasi yang jelas. Dari ring 1 hanya beberapa orang yang diterima, itu yang memicu protes,” ujarnya.
Sementara itu, pihak SPPG melalui supervisornya, Wati, menyatakan bahwa proses rekrutmen telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui koordinasi. Namun, pernyataan tersebut tidak cukup meredam ketidakpuasan warga.
Tekanan publik akhirnya mendorong pemerintah desa mengambil langkah cepat. Kepala Desa Rengel, Mudir, membenarkan adanya perubahan keputusan setelah dilakukan musyawarah bersama.
“Hasilnya, semua pelamar dari warga rw 8 ring 1 sampai 4 yang kemarin sudah daftar dan mengikuti wawancara diterima, disesuaikan dengan kemampuan dan tugas masing-masing,” kata Mudir.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, serta pihak pengelola MBG. Pertemuan yang digelar pukul 09.00 WIB itu menjadi titik balik meredanya konflik.
Meski persoalan dinyatakan selesai, peristiwa ini menyisakan catatan penting. Kebijakan yang berubah setelah tekanan publik dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola rekrutmen sejak awal.
Di sisi lain, pihak pengelola MBG berupaya memulihkan kepercayaan dengan menjanjikan pelibatan masyarakat dalam program lanjutan. Sejumlah rencana pemberdayaan disebut tengah disiapkan, termasuk kerja sama dengan UMKM lokal melalui BUMDes dan KDMP Rengel, serta pengelolaan limbah.
Bagi warga, keputusan menerima seluruh pelamar memang meredakan situasi. Namun, tuntutan utama mereka tetap sama, keterbukaan sejak awal, bukan solusi instan setelah konflik mencuat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap setiap program yang masuk ke desa. (fah)



