Home HEADLINE Spesialis Maling Sapi Antar Kota Dibekuk, Uang Hasil Curian Dipakai Pesta Miras

Spesialis Maling Sapi Antar Kota Dibekuk, Uang Hasil Curian Dipakai Pesta Miras

5

kabartuban.com – Misteri maraknya pencurian sapi yang meresahkan peternak di Kabupaten Tuban menjelang Hari Raya Iduladha akhirnya berhasil terkuak. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Tuban Unit Jatanras berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang selama ini beraksi lintas daerah.

Tiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo. Mereka yakni ED (46) warga Kecamatan Kedupok, SE (38) warga Kecamatan Tegalsiwalan, dan NG (25) warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sementara empat pelaku lainnya masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, komplotan tersebut beraksi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga kandang sapi berbeda di wilayah Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Jenu.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol tujuh ekor sapi milik warga. Tiga ekor sapi dicuri dari kandang milik MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak. Sementara empat ekor lainnya diambil dari dua kandang milik KS dan AS di Desa Beji, Kecamatan Jenu.

“Para pelaku memang spesialis pencurian hewan ternak. Sebelum beraksi mereka melakukan pemetaan lokasi selama dua hari,” ujar AKBP Alaiddin saat konferensi pers, Selasa (26/05/2026).

Polisi menyebut para pelaku menyasar kandang sapi yang jauh dari permukiman, minim penerangan, dan tidak dilengkapi kamera pengawas. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui warga.

Masing-masing anggota komplotan memiliki tugas berbeda. Ada yang melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi curian menggunakan truk.

Dari hasil pemeriksaan, ED disebut sebagai otak aksi pencurian tersebut. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” terang Kapolres.

Setelah berhasil mencuri sapi, para pelaku langsung menjual hewan ternak tersebut ke pasar hewan di wilayah Lumajang agar jejak mereka sulit dilacak aparat kepolisian.

Hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada para pelaku. Setiap tersangka memperoleh sekitar Rp5 juta. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk biaya operasional selama beraksi, termasuk menyewa kendaraan. Polisi juga mengungkap sebagian hasil kejahatan dipakai untuk pesta minuman keras.

Meski sempat terkendala minimnya CCTV dan lokasi kandang yang sulit dijangkau, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut berkat penyelidikan intensif dan kerja sama sejumlah pihak.

“Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” kata AKBP Alaiddin.

Saat ini polisi masih terus memburu empat pelaku lain yang kabur. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak yang lebih luas maupun lokasi kejadian lain di wilayah Tuban.

“Untuk sementara belum ada pengakuan terkait TKP lain di Tuban. Tapi pengembangan masih terus dilakukan,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi angin segar bagi para peternak yang sebelumnya dihantui maraknya pencurian sapi menjelang Iduladha 1447 Hijriah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta. (fah)