kabartuban.com – Bantuan sembako dari PT Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban justru ditolak warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Senin (25/5/2026). Sebanyak 150 paket sembako yang dikirim perusahaan pelat merah itu dianggap tidak menjawab keresahan masyarakat terkait proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pelabuhan Khusus (Pelsus) milik SIG.
Di tengah polemik perpanjangan SHGB, warga mengaku lebih membutuhkan penjelasan terbuka dibanding bantuan bahan pokok. Mereka meminta perusahaan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial maupun lingkungan dari aktivitas pelabuhan.
“Kami bukan pengemis, Yang kami minta adalah penjelasan dan sosialisasi terkait perpanjangan SHGB,” kata salah satu warga, Widodo.
Penolakan bantuan tersebut dibenarkan Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rachman Hakim. Menurutnya, sejak awal warga hanya menginginkan ruang dialog dengan pihak perusahaan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur.
“Pihak SIG sebenarnya sudah berkomunikasi dengan pemerintah desa. Kami juga sudah menyampaikan keinginan warga agar ada sosialisasi, tetapi yang datang justru bantuan sembako,” ujar Arief.
Kepala desa menilai persoalan perpanjangan SHGB pelabuhan bukan sekadar urusan administratif pertanahan. Menurutnya, ada dampak sosial yang dirasakan langsung masyarakat, mulai dari perubahan kawasan hingga kekhawatiran atas semakin tertutupnya akses sosial warga akibat sistem keamanan pelabuhan.
“Ini bukan sekadar memperpanjang sertifikat. Ada fungsi sosial tanah dan hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di wilayah mereka sendiri,” tegasnya.
Pemdes Socorejo juga menyoroti adanya peningkatan aktivitas operasional pelabuhan yang dinilai membawa perubahan kondisi kawasan. Karena itu, pemerintah desa meminta proses perpanjangan SHGB tidak dilakukan tanpa keterbukaan kepada warga sekitar.
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi besar juga harus mendengar masyarakat di sekitarnya,” lanjutnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Desa Socorejo pada Selasa (19/5/2026) telah mengirim surat resmi kepada sejumlah instansi, mulai dari Bupati Tuban, DPRD Tuban, BPN, KSOP Tuban, hingga Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Melalui surat tersebut, Pemdes meminta adanya transparansi, verifikasi lapangan, serta penyelesaian dampak sosial dalam proses perpanjangan SHGB Pelabuhan Khusus SIG.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Suyata, belum memberikan tanggapan terkait penolakan bantuan sembako maupun tuntutan sosialisasi dari warga Desa Socorejo. (fah)



