Terbukti Akali QR Code untuk Solar Subsidi, SPBU Compreng Di sangsi Pertamina

kabartuban.com – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 54.623.10 di Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Sanksi tersebut diberikan menyusul investigasi yang dilakukan Pertamina atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelangsiran Biosolar subsidi yang terjadi di SPBU tersebut. Aduan itu mencuat setelah para sopir mengeluhkan panjangnya antrean solar yang didominasi deretan drum besar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Hasil pengecekan rekaman CCTV dan konfirmasi kepada petugas menunjukkan adanya pelanggaran dengan indikasi pelangsiran BBM subsidi,” ujar Ahad dalam keterangan resminya.

Dari hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan adanya pengisian Biosolar ke dalam drum dengan memanfaatkan QR Code kendaraan roda empat. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi BBM subsidi kepada konsumen yang berhak.

Sebelumnya, warga setempat mengaku sering melihat kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir Biosolar berulang kali masuk antrean. Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU dan kembali mengantre untuk memperoleh tambahan pasokan solar subsidi.

Atas temuan tersebut, Pertamina memberikan surat peringatan keras kepada manajemen SPBU dan operator yang bertugas saat kejadian berlangsung.

Selain itu, terhitung mulai Rabu (10/6/2026), SPBU Compreng dikenai masa pembinaan selama tujuh hari. Selama periode tersebut, penyaluran Biosolar subsidi dihentikan sementara.

“Penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut dihentikan selama masa pembinaan berlangsung,” tegas Ahad.

Ia menambahkan, sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran penyaluran BBM dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyalur BBM agar mematuhi aturan distribusi subsidi serta menjaga hak masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya