Harapan perpanjangan Kontrak Pupus, Guru P3K Tuban Akhirnya Legawa Terima SK Pemutusan Kontrak

kabartuban.com – Penantian panjang selama tujuh bulan akhirnya berujung pada sebuah kepastian bagi puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tuban. Sejumlah tengah pendidik yang kontraknya tidak diperpanjang akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pemutusan kontrak sekaligus kejelasan mengenai pencairan hak Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (7/7/2026).

Namun, di balik penyerahan dokumen tersebut, tersimpan kisah pengabdian panjang dan perjuangan hidup yang harus mereka jalani sejak kehilangan pekerjaan.

Para guru yang berasal dari jenjang TK, SD, hingga SMP itu diketahui telah diberhentikan sekitar tujuh bulan lalu melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban. Saat itu, selain 39 guru, dua tenaga kesehatan juga mengalami pemutusan kontrak yang dinilai dilakukan sepihak.

Selama berbulan-bulan tanpa kepastian, sebagian dari mereka masih berharap ada kebijakan baru yang memungkinkan kontrak kembali diperpanjang. Harapan itulah yang membuat sejumlah guru baru mengambil SK pemutusan kontraknya sekarang.

Sulindri, Salah seorang guru mengaku menerima keputusan tersebut dengan berat hati. Perempuan yang telah mengabdi selama 21 tahun sebagai pendidik di wilayah Kecamatan Singgahan itu mengatakan, dirinya sebenarnya masih berharap dapat kembali mengajar.

“Awalnya kami masih berharap kontrak bisa diperpanjang. Karena itu kami belum mengambil SK. Sekarang kami mencoba legawa menerima kenyataan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku, dana JHT yang akan diterimanya menjadi harapan untuk menopang ekonomi keluarga sekaligus untuk membangun usaha.

” Kalau nanti JHT sudah cair, akan kami gunakan membangun usaha,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, menegaskan bahwa pihak dinas sejak awal telah menginformasikan pengurusan SK dan pencairan hak-hak para guru tersebut agar bisa segera dimanfaatkan.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara terbuka agar para guru memperoleh kepastian administratif maupun hak keuangan yang menjadi hak mereka.

“Pelayanan pengambilan SK sudah kami fasilitasi dengan baik. Kami juga memastikan seluruh hak-hak mereka, termasuk JHT, dapat diterima sebagaimana mestinya,” kata Irma.

Ia menjelaskan, besaran JHT yang diterima setiap guru tidak sama karena disesuaikan dengan masa kerja dan kepesertaan masing-masing dalam program perlindungan, termasuk Taspen Life.

“Nominalnya dihitung langsung oleh pihak Taspen sehingga setiap guru menerima jumlah yang berbeda,” jelasnya.

Dari total 39 guru terdampak, sebanyak 34 orang baru mengambil fisik SK pemutusan kontrak pada Senin (7/7/2026), sedangkan lima guru lainnya telah lebih dahulu mengurus pencairan hak mereka.

Meski status sebagai tenaga pendidik telah berakhir, para guru yang rata-rata telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun itu masih menyimpan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Mereka berharap suatu saat ada kebijakan yang membuka kembali kesempatan bagi tenaga pendidik berpengalaman untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan.

Bagi mereka, berakhirnya kontrak bukan hanya tentang kehilangan pekerjaan, tetapi juga tentang melepaskan profesi yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari kehidupan mereka. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya