kabartuban.com – Aktivitas pertambangan yang dikeluhkan warga karena dinilai memicu kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat mulai dipetakan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban turun langsung ke sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Bancar, Senin (27/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengumpulkan informasi terkait aktivitas pertambangan, baik yang telah mengantongi izin maupun yang diduga belum berizin.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, mengatakan kunjungan tersebut belum masuk pada tahap penindakan. Petugas masih melakukan pemetaan lokasi sekaligus menggali informasi mengenai aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Untuk sementara kami melakukan pemetaan dan penggalian informasi,” ujar Sutaji usai mengecek lokasi tambang.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak berhenti pada hari ini. Pemetaan dan pengumpulan informasi akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Tuban.
Sutaji juga mengimbau para pengusaha tambang yang belum memiliki perizinan agar segera mengurus legalitas usahanya. Menurut dia, perizinan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau para pengusaha tambang segera mengurus izinnya,” katanya.
Terkait kemungkinan penindakan terhadap tambang ilegal, Sutaji menyebut kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum (APH). Satpol PP dan Damkar, kata dia, saat ini berfokus pada pemetaan awal sebagai bahan informasi bagi pemerintah daerah dalam melihat kondisi pertambangan di Tuban.
Di sisi lain, persoalan tambang juga menjadi perhatian pemerintah desa. Kepala Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Sahad, mengaku telah mengingatkan para pengusaha tambang agar tidak meninggalkan persoalan lingkungan setelah kegiatan penambangan berakhir.
Salah satu langkah yang didorong adalah reklamasi lahan pascatambang. Upaya tersebut dinilai penting agar lahan yang telah dieksploitasi tetap dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
“Para pengusaha tambang sudah saya arahkan untuk melakukan reklamasi,” ungkap Sahad.
Ia juga berharap lahan pascatambang nantinya dapat dimanfaatkan warga untuk kegiatan produktif. Salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat menanam tanaman seperti singkong dan cabai di lahan yang telah selesai ditambang.
Selain persoalan reklamasi, pemerintah desa juga membuat sejumlah kesepakatan dengan pengusaha tambang. Salah satunya membatasi aktivitas operasional hingga pukul 16.00 WIB.
Kendaraan pengangkut hasil tambang yang keluar masuk lokasi juga diwajibkan membersihkan roda terlebih dahulu. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah tanah atau material tambang terbawa ke jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, masyarakat berharap pemetaan yang dilakukan pemerintah tidak berhenti sebagai pendataan semata. Mereka mendorong adanya langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan.
Penertiban dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak mengorbankan lingkungan dan kenyamanan warga. Masyarakat juga berharap pengusaha tambang yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi tegas sehingga menjadi efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (fah)
