kabartuban.com – Status tersangka dalam kasus dugaan perzinaan belum membuat dua pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban, mendapatkan sangsi Internal. Keduanya disebut masih menjalankan tugas sembari menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara itu, keputusan terkait sanksi kepegawaian masih menunggu arahan pimpinan pusat.
Persoalan tersebut kembali membara setelah kuasa hukum suami pelapor Muhammad Vidi, mendatangi kantor BPN Tuban, Kamis (8/10/2026). Kedatangan itu untuk mempertanyakan tindak lanjut sangsi yang akan dijatuhkan pihak internal terhadap dua pegawai yang terseret perkara dugaan perzinaan tersebut.
Kepala BPN Tuban, Heny Susilowati mengatakan persoalan itu telah dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, penanganan sanksi kepegawaian menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sudah dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN pusat. Mengingat sedang ditangani aparat penegak hukum (APH), saat ini menunggu hasil putusan, pelaku merupakan P3K adalah pegawai pusat, sehingga yg berwenang memberikan sanksi adalah kementerian pusat,” ujar Heny melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Heny menjelaskan, perkara tersebut juga telah masuk ke kejaksaan dan masih menjalani proses hukum. Berdasarkan arahan dari pusat, kedua pegawai itu tetap bekerja hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Arahan pusat, yang bersangkutan masih bekerja sambil menunggu putusan inkrah,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi kepegawaian, Heny menyebut terdapat sejumlah opsi, mulai dari mutasi hingga pemecatan. Namun, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada kebijakan pimpinan di tingkat pusat.
“Bisa kedua-duanya, bagaimana keputusan pimpinan pusat,” jelasnya.
Dengan demikian, hingga Jumat (9/10/2026), BPN Tuban belum menjatuhkan sanksi kepegawaian terhadap kedua pegawai tersebut. Tindak lanjut administratif masih menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan dari kementerian yang berwenang.
Kasus dugaan perzinaan ini bermula ketika IK, suami sah YIFN (34), mencurigai perubahan perilaku istrinya. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan pada 19 Agustus 2026. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka perempuan disebut ditemukan bersama rekan kerjanya, DAN (42), warga Kota Mojokerto, di sebuah kamar.
Keduanya diketahui bekerja di lingkungan BPN Tuban, dengan status kepegawaian yang berbeda. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pegawai perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan pegawai laki-laki berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, sementara tindak lanjut administratif terhadap kedua pegawai tersebut masih menunggu keputusan instansi yang berwenang. (fah)
