Spesialis Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polisi

Tuban-20140922-03173kabartuban.com – Dua orang  tersangka spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor),  berhasil dibekuk oleh Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tuban.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama, Ahmad Arifin (25), warga Desa Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, dan Hidayat (38), asal Desa Sidorejo Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang,

Dari informasi yang didapat kabartuban.com, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, mempunyai peran yang berbeda, Arifin berperan sebagai pencuri, sedangkan Hidayat menjadi penada motor curian yang dilakukan Arifin beserta temanya, yang hingga kini masih buron.

Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, saat diwawancarai awak media. Senin (22/9/14) mengungkapkan “Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, satunya adalah penada hasil motor curian, dan tersangka Arifin, sebagai eksekutor pencurian, setiap kali tersangka melakukan aksinya, selalu ditemani Masduki alias Ambon, yang tidak lain adalah pelaku lama, yang hingga kini masih buron”

Lebih lanjut Kapolres juga menyampaikan, kedua tersangka berhasil dibekuk setelah sebelumnya, aparat kepolisian mendapat laporan dari Suhadi warga Sidomulyo Kecamatan Bancar,  terkait  sepeda motornya yang hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian dari Satreskrim Polres Tuban,  berhasil mengetahui keberadaan tersangka, anggota melakukan pengejaran, dan akhirnya satu orang tersangka pencurian serta seorang penada motor curian berhasil kita tangkap, sementara satu tersangka pencurian yang lain masih buron”

Selain berhasil menangkap  dua tersangka, Polres Tuban, juga mengamankan tujuh motor hasil kejahatan para tersangka,  menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Tuban, dan plat nopol palsu, serta sejumlah STNK palsu.

“Kita juga mengamankan tujuh buah motor hasil kejahatan, para tersangka, modus tersangka Arifin bersama temannya, ini Masduki alias Ambon, jalan-jalan memasuki area jalan persawahan, salah satu dari mereka mengambil motor yang ditinggal pemiliknya disawah atau tegalan, yang kebetulan diparkir dipingir jalan, tersangka kemudian merusak kunci sepeda motor dengan mengunakan kunci T” tutur Kapolres Tuban.

Akibat kejahatannya tersebut,  tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Pul)

Populer Minggu Ini

SPBU Pertamina Jadi “Hotel Merah Putih”, Tempat Istirahat Favorit Para Bikers

kabartuban.com - Bagi para pengendara motor yang gemar menempuh...

Ratusan Pemain Berebut Tempat, Persatu Tuban Siap Bangkit di Liga 4 Jatim

kabartuban.com - Semangat kebangkitan Persatu Tuban mulai terasa di...

Setelah Sempat Cemas dan beralih ke pertamax, Kini Ojol Kembali Pilih Pertalite

kabartuban.com - Setelah sempat beralih ke Pertamax karena khawatir...

Empat Warga Terjaring Positif Narkoba Saat Operasi di Tempat Kos Tuban

kabartuban.com - Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu yang...

SBI Tuban Terima Pengiriman Perdana RDF dari Sumenep, Dorong Ekonomi Sirkular dan Energi Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Artikel Terkait