kabartuban.com – Aksi demonstrasi di depan perusahaan PT UTSG belum juga mereda. Hal ini disebabkan belum adanya tanggapan dari pihak perusahaan terkait tuntutan para pekerja, khususnya driver JPA. Suasana haru menyelimuti saat salah satu pekerja menyampaikan aspirasinya dengan penuh haru kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban.
Aksi tersebut dipicu oleh perubahan manajemen yang terjadi di perusahaan. Sebelumnya, PT Selogiri Makmur sebagai pihak yang memegang tender telah mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan para driver JPA pada tanggal 30 April 2025. Namun, munculnya vendor baru menimbulkan ketidakpastian terhadap nasib ratusan pekerja tersebut.
Salah satu driver JPA, Agus, menyampaikan keluh kesahnya saat audiensi dengan Kepala Disnakerin Tuban. Ia mengungkapkan bahwa kontraknya secara resmi telah berakhir pada 30 April, namun ironisnya, ia baru menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 16.
“Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan pihak PT UTSG, mereka menyampaikan bahwa belum ada tender. Namun, keesokan harinya kami justru menerima email terkait hal tersebut. Vendor yang ditunjuk sekarang sama sekali berbeda dengan yang sebelumnya. Kami tidak menerima fasilitas apa pun seperti yang biasa diberikan oleh PT terdahulu. Kami hanya mendapatkan upah berdasarkan tonase, yaitu Rp700 per ton, tanpa uang makan atau tunjangan lainnya. Jadi, pembayaran murni dihitung dari hasil kerja kami,” jelas Agus.
Ia menyayangkan kebijakan baru yang dinilai tidak manusiawi, terutama karena dirinya merupakan warga lokal yang selama ini bergantung pada penghasilan dari perusahaan tersebut.
“Pak, sawah dan ladang kami sudah habis. Satu-satunya mata pencaharian kami hanya dari sini. Kami sudah mengabdi puluhan tahun, tapi rasanya seperti tidak dihargai. UMK saja itu sudah batas minimum, sedangkan hidup kami selama ini serba kekurangan. Kalau begini terus, keluarga kami makan apa, Pak?” ucap Agus dengan suara bergetar sambil menangis di hadapan Kepala Disnakerin.
Agus menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan kebijakan dari pihak vendor baru, ia bersama para pekerja lain yang mengalami nasib serupa telah sepakat untuk tidak menerima keputusan tersebut begitu saja.
Aspirasi itu diterima dengan baik oleh kepala PLT Disnakerin Tuhan, Roman ubaid ia mengatakan bahwa pihaknya hadir di perusahaan ini untuk menjamin hak-hak pekerja yang telah diatur didalam Undang-Undang agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan.
“Kami akan perjuangankan dan akan kami komunikasikan dengan manajemen bahwa hak yang telah di atur dan di tetapkan di dalam undang-undang yang sudah berlaku, ini mutlak harus di laksanakan,” pungkas Ubaid. (fah)